Suara.com - Paula Verhoeven mulai ikut buka suara soal perceraian dari Baim Wong setelah disebut terbukti selingkuh dalam putusan pengadilan.
Dikatakan pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi, sang model sudah di titik lelah menghadapi drama perceraian hingga harus ikut berbicara.
"Mengacu sekali lagi dengan apa yang disampaikan ibu Paula, beliau itu sudah dalam posisi sangat-sangat lelah di dalam proses perceraian ini," beber Siti Aminah Tardi di kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Paula Verhoeven mengalami kelelahan secara psikis, karena dihantam tudingan perselingkuhan, tidak becus mendidik anak, hingga kini dugaan mengidap HIV.
"Dia kan terus dihantam dengan berbagai isu," kata Siti Aminah Tardi.
Padahal, Paula Verhoeven mengharapkan perceraian baik-baik dari Baim Wong sejak awal niat berpisah diutarakan.
"Ibu Paula sejak awal menginginkan proses perceraian ini dilakukan dengan baik," tutur Siti Aminah Tardi.
Paula Verhoeven tak mau Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong kelak ikut menanggung perpisahan kedua orang tuanya.
"Jadi, mengedepankan kepentingan anak dan perpisahan dilakukan secara dewasa," jelas Siti Aminah Tardi.
Baca Juga: Paula Verhoeven Bingung Batasan Pria dan Wanita Bukan Mahram, Ini Penjelasan di Alquran dan Hadis
Kalaupun ada bumbu-bumbu konflik, Paula Verhoeven tak mau cerita kisruh rumah tangganya dengan Baim Wong terekspos.
"Hal-hal yang akan memperburuk relasi, itu tidak dijadikan bahan," tutur Siti Aminah Tardi.
Ternyata, harapan Paula Verhoeven tidak terjadi. Baim Wong bahkan sudah menyerang dengan isu perselingkuhan sejak awal perceraian mereka diproses.
"Hal serupa itu, ternyata tidak sama," kata Siti Aminah Tardi.
Dari penjelasan tersebut, diharapkan publik tidak lagi memandang langkah Paula Verhoeven buka suara sebagai upaya mencari simpati usai terbukti selingkuh.
"Sehingga kalau misalnya Ibu Paula menyampaikan, saya sudah sangat lelah, saya tidak tahu lagi bagaimana harus membela diri, maka hal ini juga yang harus kita lihat sebagai sosok perempuan yang memperjuangkan anaknya, memperjuangkan kemandiriannya," ajak Siti Aminah Tardi.

Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi Bachmid.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi Bachmid.
Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai pun direspons keras oleh pihak Paula Verhoeven. Sang model keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk tuduhannya.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong pun akhirnya berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Paula Verhoeven melaporkan dugaan cacat prosedural di balik proses pembacaan putusan cerainya dari Baim Wong.
Paula Verhoeven juga mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.