Paula Verhoeven Dituduh HIV, Hotman Paris Sindir Sikap Baim Wong Bukan Lelaki Sejati

Sabtu, 26 April 2025 | 14:43 WIB
Paula Verhoeven Dituduh HIV, Hotman Paris Sindir Sikap Baim Wong Bukan Lelaki Sejati
Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Meskipun Hotman Paris tak sebut nama, sejumlah warganet meyakini laki-laki yang dimaksud adalah Baim Wong.

Karena sebelumnya, pengacara kondang ini koar-koar ingin membantu Paula Verhoeven dalam memberikan arahan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh untuk mendapat keadilan.

Hotman Paris menilai Paula Verhoeven tak mendapat keadilan, karena dinyatakan sebagai istri durhaka dan selingkuh tanpa alat bukti yang jelas, yakni perzinaan.

Selain itu, belakangan Paula Verhoeven juga dituding menderita HIV setelah salah satu bagian putusan cerainya dengan Baim Wong tersebar di media sosial.

"Bantu Paula bang Hotman, sehat selalu ban Hotman sekeluarga," kata @zeinila**.

"Aku kok nangis ya, sumpah jahat banget ini BW," kata @karim**.

"Kasihan Kenzo dan Kiano, punya bapak NPD akut, dendamnya di luar nurul," kata @desyari***.

Paula Verhoeven dan Baim Wong (Instagram)
Paula Verhoeven dan Baim Wong (Instagram)

Paula Verhoeven Dituduh HIV

Baru-baru ini, putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven disebarkan akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fans Nikita Mirzani.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keaslian Foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Saat Main Kartu: Itu AI!

Akun tersebut membagikan halaman 95 dari putusan Nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Di halaman yang dibagikan, pemohon (Baim Wong) disebut mengkhawatirkan anak-anaknya tinggal bersama Termohon (Paula Verhoeven) karena masalah kesehatan.

Bukti yang diserahkan Baim adalah surat dari Rumah Sakit Kramat 128, serta saksi Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani.

Dokter Zubairi Djoerban tidak hadir sebagai saksi karena rekam medis merupakan rahasia rumah sakit, serta ada perjanjian dengan pasien.

"..mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum menikah yang menyatakan Termohon dinyatakan positif HIV," tertulis dalam putusan Nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS halaman 95.

Namun, ketika dicari melalui laman putusan3.mahkamahagung.go.id, putusan dengan nomor yang tertera tidak dipublikasikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI