Artis JF Dua Kali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Narkoba di Dalam Vape, Baru Datang Sekali

Senin, 28 April 2025 | 19:40 WIB
Artis JF Dua Kali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Narkoba di Dalam Vape, Baru Datang Sekali
Ilustrasi liquid vape (Foto oleh Nathan Salt/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan saat itu, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan, dan vonis itu pun disambut putra Ahmad Albar dengan ungkapan syukur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI