Semua barang bukti tersebut ditemukan pihak kepolisian di sebuah ruangan di rumah pemain film 'Pengabdi Setan' itu.
Kala itu, Fachri Albar mengaku bahwa sudah mengonsumsi ganja sejak 2015, tetapi soal sabu baru sejak 2017.
"Dari hasil penyidikan sementara tersangka, tersangka sudah menggunakan barang bukti ganja sejak tahun 2015, dan juga setaun konsumsi sabu," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto pada tujuh tahun yang lalu.
Saat penangkapan berlangsung, Fachri Albar koorperatif dan sama sekali tidak memberi perlawanan apapun.
"Nggak ada (melawan), pagi tadi diketok oleh petugas didampingi oleh tiga orang satpam. Diterima baik-baik, kita sampaikan tujuan dan kita juga melakukan penggeledahan dengan diawasi tiga orang saksi," lanjut Mardiaz.
Fachri Albar pun direhabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.