Suara.com - Paula Verhoeven mengadukan Baim Wong ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah menerangkan, kekerasan yang dialami kliennya terdiri dari empat bentuk, yakni fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
"Ibu Paula mengalami semua bentuk kekerasan," kata pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.
Ironisnya, kekerasan ini sudah dialami Paula Verhoeven selama bertahun-tahun. "Utamanya lebih di dua tahun terakhir (pernikahan)," imbuh pengacara ibu dua anak ini.
Lalu, mengapa Paula Verhoeven baru membuat aduan terkait kekerasan dalam rumah tangga setelah bercerai dengan Baim Wong?
Mengenai hal ini, pengacara Paula Verhoeven mengaku ada pertimbangan tidak mempublikasikan atau bahkan melaporkan dugaan KDRT ini ke Komnas Perempuan.
"Ada kepentingan yang ingin dilindungi Ibu paula, soal anak," kata Siti Aminah.
Mengenai apakah Paula Verhoeven akan membuat laporan terkait dugaan KDRT tersebut ke pollisi, kuasa hukumnya menerangkan, belum sampai pada putusan tersebut.
Baca Juga: Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT!
"Itu nanti," kata pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia.
Alvon Kurnia dan tim pengacara Paula Verhoeven tidak menjelaskan secara rinci terkait kekerasan yang dialami kliennya.
Kembali lagi, pertimbangan tersebut lantaran memikirkan dampak jejak digital yang bisa diakses anak-anak Paula Verhoeven dan Baim Wong suatu saat.

"Ini kan akan disiarkan, dalam arti anak juga akan melihat ini semua," kata Alvon Kurnia.
Ia menambahkan, "Dari awal saya mengatakan ini, untuk kepentingan anak bagaimana mereka bisa tumbuh secara positif. Kalau ini diungkapkan, menjadi sesuatu yang nggak bagus."
Lagipula kata Siti Aminah, permasalahan KDRT sebenarnya sudah ada dalam materi perceraian. Bahkan sekaligus melengkapi dugaan adanya KDRT ini dengan sejumlah bukti.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," jelas Siti Aminah.
Sebelum adanya laporan ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven dan Baim Wong sudah mendapat putusan cerai dari pengadilan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven pada 16 April 2025.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
Tapi Paula Verhoeven, membantah telah berselingkuh dari Baim Wong. Hal itu diungkap pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong pun akhirnya berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Paula Verhoeven melaporkan dugaan cacat prosedural di balik proses pembacaan putusan cerainya dari Baim Wong.
Paula Verhoeven juga mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.
Kini, bukan hanya soal bukti perselingkuhan. Muncul kabar bahwa Paula Verhoeven mengidap HIV.
Munculnya isu tersebut lantaran surat putusan perceraian yang sempat bocor di media sosial.