Pendaftaran permohonan banding sudah diterima pengadilan, dan pihak Paula Verhoeven tinggal menyampaikan keberatannya lewat memori banding.
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya, secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," papar Alvon Kurnia Palma.
Langkah Paula Verhoeven kemudian diikuti Baim Wong dan tim pengacaranya, yang mendaftarkan permohonan banding pada 29 April 2025.
"Hak tersebut harus juga saya pergunakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang," papar Fahmi Bachmid.
Di luar keberatannya terhadap isi putusan, Paula Verhoeven juga mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) RI atas dugaan sikap tidak berimbang.
Ada pula aduan Paula Verhoeven ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI buntut tersebarnya bagian isi putusan cerai yang memuat informasi sensitif.
Kekinian, Paula Verhoeven turut datang ke Komnas Perempuan untuk mengadukan dugaan KDRT dari pihak Baim Wong.