“Bukti CCTV tuh hanya ada gerakan dari Baim,” kata Fahmi.
“Bukan (rekaman jelas) hanya gerakan aja dari pemohon dalam hal ini Baim pada saat itu untuk melakukan sesuatu,” ujarnya menyambung.
Meski tidak disebutkan dengan jelas gerakan seperti apa yang dilakukan Baim, namun Fahmi memastikan bahwa kliennya tersebut tidak bermaksud melakukan tindak KDRT.
“Dan itu bukan dalam bentuk kesengajaan, dan bukan KDRT. Karena apa? itu sudah dianalisa,” ujar Fahmi.
Atas beberapa pertimbangan tersebut, hakim menyatakan bahwa dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula sama sekali tidak terbukti.
"Hakim menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan psikis maupin fisik,” kata Fahmi.
Paula Verhoeven Mendatangi Komnas Perempuan
Pada Rabu, 30 April 2025 lalu aula Verhoeven didampingi kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, mendatangi Komnas Perempuan.
Maksud kedatangan Paula adalah untuk mengadukan adanya dugaan KDRT yang dialaminya selama berumah tangga dengan Baim Wong.
Baca Juga: Paula Verhoeven Beberkan KDRT Baim Wong: Fisik, Psikis, Seksual, dan Ekonomi!
Sebelum ke Komnas Perempuan, mantan model profesional itu juga telah mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.