"Pernyataan yang beredar di media bukan berasal dari anggota aktif KPAI. Retno Listyarti adalah anggota KPAI periode 2017-2022, yang sudah tidak menjabat lagi lagi saat ini, sehingga pernyataan beliau tidak mewakili lembaga KPAI," bunyi petikan pengumuman KPAI.
Menurut KPAI, Aura Cinta sudah menginjak usia dewasa sehingga tidak lagi berada dalam naungan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Individu yang bersangkutan sudah berada di atas usia 18 tahun, sehingga tidak lagi berada dalam kategori anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambung petikan pengumuman KPAI.
Selaras dengan KPAI, Dedi Mulyadi belakangan membantah isu mengeksploitasi anak. Dia menegaskan jika Aura Cinta sudah berusia dewasa.
"Aura bukanlah anak remaja, tapi menurut saya sudah kategori dewasa karena usianya sudah hampir 20 tahun dan dia lulus SMA setahun yang lalu," ujar Dedi Mulyadi.