"Jika seseorang sudah ditahan, sudah ada dua alat bukti yang cukup. Jadi persoalannya bukan karena kurang alat bukti, melainkan pendalaman materi di wilayah TPPU," kata Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara memberikan contoh apa yang dimaksud dengan pendalaman materi.
"Larinya kemana nih uang dugaan pemerasan? Ke si A, B atau C? Melalui apa? Transfer atau cash? Nah itu yang namanya pendalaman tahap kedua," kata Deolipa Yumara.
"Kalau misalnya sampai selama itu belum juga, paling tidak nanti yang dikejar pasal pemerasannya dulu," ucapnya menambahkan.

Lantas jika hingga waktu masa penahanan selesai sementara pendalaman materi atas kasus Nikita Mirzani belum cukup, apakah bintang film Nenek Gayung ini bisa lolos dari jeratan hukum?
Deolipa Yumara mengatakan, hal itu sulit terjadi. Sebab di awal, sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan artis 38 tahun tersebut dan sang asisten menjadi tersangka lalu ditahan.
"Jarang sekali terjadi. Karena biasanya jika seseorang sudah ditahan, artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk seseorang ditahan. Kecuali dia tidak ditahan," tuturnya.
Sehingga untuk saat ini Deolipa Yumara meminta publik sabar menunggu. Sebab penyidik Polda Metro Jaya juga tidak akan tinggal diam.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan Dokter Reza Gladys atas dugaan TPPU dan pemerasan Rp4 miliar.
Baca Juga: Datangi Kantor Polda Metro Jaya, Penampilan Reza Gladys Diledek Norak
Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, ada Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif yang juga dilaporkan Dokter Reza Gladys.