Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.
Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.
Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.
Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"Ditangkapnya kemarin sore, di daerah Bintaro, Pesanggrahan," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Terancam pidana penjara sampai 12 tahun, Jonathan Frizzy masih berpeluang tidak ditahan karena alasan kesehatan yang sebelumnya disampaikan.
Sebelum Jonathan Frizzy, publik lebih dulu dihebohkan dengan penangkapan aktor Fachry Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan Fachry Albar, turut diamankan berbagai jenis narkotika seperti kokain, sabu hingga ganja. Ada juga psikotropika jenis Alprazolam yang ditampilkan dalam daftar barang bukti.
Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.
Meski sempat terseret masalah serupa juga di 2007, Fachry Albar yang kala itu menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak terbukti mengonsumsi narkoba.