"Kalau lah objek sengketa itu keluar karena didasarkan dokumen-dokumen dari pihak mereka, saya bisa katakan dokumen-dokumen dari pihak mereka itu cacat hukum. Makanya kami gugat," sambungnya.
Gusti Randa juga berharap PB PARFI kepengurusan Ki Kusumo dibekukan sementara seiring dengan diprosesnya gugatan mereka ke PTUN.
"Harapan kami tentu sementara itu ada putusan sela, diblokir dulu (SK AHU) aja sampai ada putusan yang akhir," ungkapnya.
Sebagai informasi, PB PARFI yang dipimpin Alicia Djohar melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka menggugat Kemenkumham untuk mencabut SK AHU PB PARFI di bawah kepemimpinan aktor Ki Kusumo.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta dengan nomor perkara 126/G/2025/PTUN.JKT pada Kamis (10/4/2025).