Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Ijonk dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ungkap Ade Ary kepada awak media.
Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk mantan suami Dhena Devanka itu tidak main-main.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” sambungnya.
Jonathan Frizzy sempat mangkir dari pemanggilan polisi sebagai saksi, dengan alasan sedang sakit.
Namun pada akhirnya ia ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penetapan Ijonk sebagai tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.

Ketiganya ditangkap lantaran diduga membawa dan mengedarkan vape berisi etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ririn Dwi Ariyanti maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait serangan warganet maupun isu keterlibatannya dalam hubungan personal dengan Jonathan Frizzy.