Suara.com - Nama Ririn Dwi Ariyanti mendadak jadi sorotan publik usai aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung zat obat keras, etomidate.
Seiring mencuatnya kasus hukum yang menjerat pria yang akrab disapa Ijonk itu, warganet mulai ramai mengaitkan Ririn Dwi Ariyanti ke dalam pusaran isu ini.
Selama ini Ririn Dwi Ariyanti kerap dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan Jonathan Frizzy.
Bahkan, tidak sedikit yang menuding bahwa hubungan mereka lah yang menyebabkan keretakan rumah tangga Ijonk dengan mantan istrinya, Dhena Devanka.
Meski belum pernah dikonfirmasi secara langsung oleh keduanya, kedekatan Ririn dan Ijonk sudah lama menjadi konsumsi publik.
Imbas dari kabar tersebut, akun media sosial pribadi Ririn Dwi Ariyanti langsung dibanjiri komentar negatif dari para pengguna internet.
Banyak warganet meluapkan kekesalannya di kolom komentar Instagram aktris kelahiran 6 November 1985 itu.
Di sejumlah unggahan lamanya, komentar bernada sindiran dan hujatan terus bermunculan.
Tak sedikit pula yang menyebut bahwa kasus yang menjerat Ijonk adalah bentuk karma atas perbuatannya di masa lalu.
Seperti pada unggahan foto yang diposting beberapa hari yang lalu. Dalam foto dia nampak sedang berada di Madrid bersama dengan temannya.
“Karma akan kembali membawa teman-temannya,” tulis salah satu akun di kolom komentar.
“Alhamdulillah dengan izin Allah menunjukkan kuasa-Nya! Mari kita enjoy karena sedang berjalan. Nonton sambil makan popcorn,” ujar akun lainnya, seolah menyindir perjalanan hukum Ijonk yang tengah berlangsung.

Yang lebih mengejutkan, beberapa pengikut Ririn bahkan mengucapkan “selamat” secara sarkastis atas ditetapkannya Ijonk sebagai tersangka. Nada komentar mereka menunjukkan kemarahan dan kekecewaan terhadap dugaan keterlibatan Ririn dalam kehidupan pribadi Jonathan Frizzy.
“Selamat ya Rin, Ijonk-nya masuk penjara. Tungguin yeee, kan mau nikah. Jangan sampai nyari mangsa baru lagi. Kasihan bini dan anak orang lu gituin mulu,” tulis seorang warganet dengan nada pedas.
Sementara itu, kasus hukum Jonathan Frizzy sendiri telah memasuki babak baru. Pria berusia 42 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran vape berisi zat etomidate, yang termasuk dalam golongan obat keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Ijonk dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ungkap Ade Ary kepada awak media.
Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk mantan suami Dhena Devanka itu tidak main-main.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” sambungnya.
Jonathan Frizzy sempat mangkir dari pemanggilan polisi sebagai saksi, dengan alasan sedang sakit.
Namun pada akhirnya ia ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penetapan Ijonk sebagai tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.

Ketiganya ditangkap lantaran diduga membawa dan mengedarkan vape berisi etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ririn Dwi Ariyanti maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait serangan warganet maupun isu keterlibatannya dalam hubungan personal dengan Jonathan Frizzy.