Sebelum diumumkan secara resmi, sempat beredar bahwa hubungan mereka didasari oleh perselingkuhan.
Namun, keduanya kini telah terbuka dengan status sebagai sepasang kekasih dan tak sungkan mengumbar kemesraan.
Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari penemuan cartridge vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dari keterangan tersangka sebelumnya, nama Ijonk muncul sebagai pihak yang terlibat.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ijonk diduga mengelola grup chat untuk mengatur pengiriman obat keras dari Malaysia. Sebanyak 40 dari 100 cartridge sitaan diyakini milik Ijonk.
Jonathan Frizzy kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dia ditangkap di kediamannya di Bintaro pada Minggu, 4 Mei 2025 malam, dalam kondisi pemulihan pasca operasi. Pihak kepolisian berencana melakukan konfrontasi dengan tersangka lain.
Publik masih menunggu dan terus memberikan perhatian pada perkembangan kasus ini serta bagaimana Ririn akan menunjukkan sikapnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Ririn Dwi Ariyanti Bakal Ikut Diperiksa?
Kontributor : Chusnul Chotimah