Merasa difitnah, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025 lalu.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun Lisa Mariana sendiri juga sudah melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Dia menuntut tes DNA antara Ridwan Kamil dan putrinya.