Drama Band Kotak Memanas, Tantri Akhirnya Buka Suara soal Larangan Posan Tobing

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:09 WIB
Drama Band Kotak Memanas, Tantri Akhirnya Buka Suara soal Larangan Posan Tobing
Tantri Syalindri. [Instagram]

Suara.com - Tantri Syalindri akhirnya buka suara soal polemik lagu ciptaan Posan Tobing yang diklaim masih dibawakan band Kotak tanpa izin.

Sebagaimana diketahui, Posan Tobing menerbitkan larangan untuk Kotak menyanyikan 13 lagu yang di dalamnya ada ciptaannya serta sang eks vokalis, Julia Angelia atau Pare pada 26 Juni 2024 karena masalah perizinan.

Semenjak keduanya keluar dari band, para personel aktif Kotak diduga tidak pernah meminta izin setiap ingin membawakan karya-karya yang mereka ciptakan bersama.

Hal itu diklaim Posan Tobing, berdampak ke urusan royalti performing rights atas karya-karya ciptaannya bersama Pare.

Dalam pernyataannya saat itu, Posan menyebut dirinya dan Pare tidak lagi menerima royalti gara-gara tidak adanya izin dari Kotak sebelum membawakan lagu-lagu tersebut.

Posan Tobing [Suara.com/Evi Ariska]
Posan Tobing [Suara.com/Evi Ariska]

Lagu yang masuk daftar larangan adalah "Berbeda", "Cinta Jangan Pergi", "Kerabat Kotak", "Ku Ingin Sendiri", "Sendiri", "Saat Ku Jauh", "Terbang", "Phobia", "Masih Cinta", "Kosong Toejoeh", "Tinggalkan Saja", "Pelan-Pelan Saja" dan "Selalu Cinta".

Empat lagu yakni "Berbeda", "Cinta Jangan Pergi", "Kerabat Kotak", dan "Ku Ingin Sendiri" adalah karya cipta Posan Tobing saat masih bergabung bersama Kotak.

Sedang lagu "Sendiri", "Saat Ku Jauh", "Terbang", dan "Phobia" adalah ciptaan Pare semasa masih menjadi vokalis Kotak.

Untuk lagu "Masih Cinta", "Kosong Toejoeh", "Tinggalkan Saja", "Pelan-Pelan Saja" dan "Selalu Cinta", karya tersebut adalah ciptaan bersama para personel Kotak, termasuk Posan Tobing ketika masih aktif.

baca juga

Kini, Tantri Syalindri memberikan penjelasan seterang-terangnya atas situasi lagu-lagu tersebut di internal Kotak.

Untuk delapan lagu ciptaan Posan Tobing dan Pare, Tantri Syalindri menegaskan bahwa Kotak sudah tidak lagi membawakannya di atas panggung.

"Lagu-lagu Kotak yang sepenuhnya diciptakan oleh PT dan JA sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami," kata Tantri Syalindri di unggahan Instagram, Selasa (13/5/2025).

Sedangkan untuk lima lagu sisanya, Kotak sampai sekarang masih membawakannya di panggung karena merasa Posan Tobing tidak berhak menerapkan pelarangan terhadap karya ciptaan bersama.

"Lagu-lagu hits Kotak yang kami ciptakan bersama-sama seperti 'Pelan-Pelan Saja', 'Masih Cinta', 'Selalu Cinta', 'Tinggalkan Saja', '07', masih kami bawakan di panggung karena saya punya hak yang sama sebagai pencipta bersama," imbuh Tantri Syalindri.

Tantri Syalindri bahkan berani menjamin larangan Posan Tobing membawakan lagu-lagu ciptaan bersama para personel Kotak tidak berlaku untuk siapa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti

Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti

Entertainment | Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:18 WIB

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Entertainment | Jum'at, 25 April 2025 | 15:04 WIB

Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya

Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya

Entertainment | Rabu, 23 April 2025 | 14:36 WIB

Fedi Nuril Sudah Perjuangkan Royalti Film Sejak 2008

Fedi Nuril Sudah Perjuangkan Royalti Film Sejak 2008

Entertainment | Selasa, 22 April 2025 | 20:53 WIB

Sempat Dikeluhkan Indro Warkop, Fedi Nuril Ikut Buka Suara Soal Royalti Film

Sempat Dikeluhkan Indro Warkop, Fedi Nuril Ikut Buka Suara Soal Royalti Film

Entertainment | Selasa, 22 April 2025 | 20:43 WIB

Penjelasan Lengkap Rieka Roslan Mengapa Direct License Lebih Adil Buat Pencipta Lagu

Penjelasan Lengkap Rieka Roslan Mengapa Direct License Lebih Adil Buat Pencipta Lagu

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 20:54 WIB

Terkini

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:23 WIB

×