Mail Syahputra meminta dr Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya dr Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari 2025 dan 3 Maret 2025 lali.

Di pemanggilan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra meminta pemeriksaan ditunda dengan dalih ada kegiatan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.
Sedang di pemanggilan kedua, Nikita Mirzani beralasan harus syuting sampai malam dengan kondisi fisik yang kurang fit.
Kini, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih menantikan kelanjutan kasus yang menjerat mereka. Apakah kasus ini akan melenggang ke persidangan atau justru keduanya akan dibebaskan.
Sebenarnya, kasus pemerasan terhadap bos skincare tidak saja berujung pada Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Baca Juga: Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
Diduga, kasus ini juga akan merembet ke sejumlah pihak. Di antaranya dr Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif.