Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi

Sumarni, Tiara Rosana

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:31 WIB
Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali mengambil tindakan hukum terkait laporan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare yang menyeretnya ke penjara.

Diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pihaknya tengah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan satu orang lainnya. Gugatan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM," kata Fahmi Bachmid kepada awak media dalam wawancara melalui platform Zoom pada Rabu, 14 Mei 2025.

Tak hanya Reza Gladys dan satu orang lainnya, Nikita Mirzani juga akan mengunggat beberapa institusi negara, di antaranya kepolisian dan jaksa.

"Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3," jelas Fahmi. 

Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]
Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]

Melalui gugatan wanprestasi ini, pihak sang artis akan menguji dugaan perkara yang bersifat keperdataan, yang menurutnya justru dipaksakan menjadi kasus pidana.

"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana," tutur sang advokat. 

Adapun dalam gugatan tersebut, pihak Nikita Mirzani juga menyampaikan keberatan terkait tudingan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Fahmi Bachmid, pemberian uang senilar Rp4 miliar tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati pihak Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys sejak akhir tahun lalu.

baca juga

Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik dokter Reza Gladys.

"Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," terang Fahmi.

"Ya itu kan disuruh me-review yang baik-baik," lanjut dia.

Sang pengacara juga menegaskan, tak ada unsur pemerasan yang dilakukan kliennya dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dan dilakukan secara sukarela oleh pihak pelapor.

Adapun semua kesepakatan diinisiasi oleh Reza Gladys, mulai dari pembayaran hingga kesepakatan soal review produk dalam jangan waktu satu tahun.

"Memang tidak ada pemerasan (yang dilakukan oleh Nikita Mirzani), bagaimana orang pemerasan orang dalam keadaan bebas merdeka?" tegasnya.

Potret Nikita Mirzani (Instagram)
Potret Nikita Mirzani (Instagram)

"Dia (Reza Gladys) yang pertama kali menelepon, dan dia sendiri yang membuat kesepakatan, dia juga yang menentukan sistem pembayarannya, terus dia juga minta kalau dalam waktu setahun diberitahukan kembali dan itulah yang saat ini akan segera saya akan uji," imbuh Fahmi Bachmid.

Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare

Entertainment | Rabu, 14 Mei 2025 | 20:20 WIB

Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?

Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?

Entertainment | Rabu, 14 Mei 2025 | 19:03 WIB

Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani

Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani

Entertainment | Selasa, 13 Mei 2025 | 20:55 WIB

Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin

Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin

Entertainment | Selasa, 13 Mei 2025 | 18:54 WIB

Baim Wong Bantah Sebarkan Rekaman Suaranya dengan Paula Verhoeven, Netizen: Gak Masuk Akal

Baim Wong Bantah Sebarkan Rekaman Suaranya dengan Paula Verhoeven, Netizen: Gak Masuk Akal

Entertainment | Selasa, 06 Mei 2025 | 21:47 WIB

Kasusnya Tak Kunjung Naik Sidang, Vadel Badjideh Mulai Mengeluh di Penjara

Kasusnya Tak Kunjung Naik Sidang, Vadel Badjideh Mulai Mengeluh di Penjara

Entertainment | Selasa, 06 Mei 2025 | 20:27 WIB

Terkini

Four Hands Two Sonatas Tamat, Ini 5 Kejanggalan yang Masih Belum Terjawab

Four Hands Two Sonatas Tamat, Ini 5 Kejanggalan yang Masih Belum Terjawab

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Penjualan Porsche Merosot 16 Persen Secara Global: Ini Penyebabnya

Penjualan Porsche Merosot 16 Persen Secara Global: Ini Penyebabnya

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Selama Ini Dikenal untuk Transfusi, Ternyata Plasma Darah Bisa Diolah Menjadi Obat

Selama Ini Dikenal untuk Transfusi, Ternyata Plasma Darah Bisa Diolah Menjadi Obat

Health | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:26 WIB

4 Shio yang Bakal Raih Kesuksesan dan Keberuntungan Pada 11 Oktober 2026

4 Shio yang Bakal Raih Kesuksesan dan Keberuntungan Pada 11 Oktober 2026

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Keunggulan HOCl Spray untuk Redakan Jerawat Pemilik Kulit Sensitif

Keunggulan HOCl Spray untuk Redakan Jerawat Pemilik Kulit Sensitif

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Komitemen Tingkatkan Pelayanan, Kapolda Metro Jaya Buka Nomor WA untuk Aduan Warga

Komitemen Tingkatkan Pelayanan, Kapolda Metro Jaya Buka Nomor WA untuk Aduan Warga

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Nggak Perlu Mahal, Healing Duduk di Taman Kota Sambil Baca Buku Ternyata Bikin Pikiran Plong

Nggak Perlu Mahal, Healing Duduk di Taman Kota Sambil Baca Buku Ternyata Bikin Pikiran Plong

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Ironi Kursi Pejabat: Cukup Pintar Bicara, Keahlian Nomor Dua

Ironi Kursi Pejabat: Cukup Pintar Bicara, Keahlian Nomor Dua

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:10 WIB

6 Medali Asian Games 2026 Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Bulu Tangkis Indonesia

6 Medali Asian Games 2026 Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Bulu Tangkis Indonesia

Sport | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang

Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:01 WIB

×