Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:31 WIB
Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali mengambil tindakan hukum terkait laporan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare yang menyeretnya ke penjara.

Diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pihaknya tengah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan satu orang lainnya. Gugatan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM," kata Fahmi Bachmid kepada awak media dalam wawancara melalui platform Zoom pada Rabu, 14 Mei 2025.

Tak hanya Reza Gladys dan satu orang lainnya, Nikita Mirzani juga akan mengunggat beberapa institusi negara, di antaranya kepolisian dan jaksa.

"Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3," jelas Fahmi. 

Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]
Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]

Melalui gugatan wanprestasi ini, pihak sang artis akan menguji dugaan perkara yang bersifat keperdataan, yang menurutnya justru dipaksakan menjadi kasus pidana.

"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana," tutur sang advokat. 

Adapun dalam gugatan tersebut, pihak Nikita Mirzani juga menyampaikan keberatan terkait tudingan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Fahmi Bachmid, pemberian uang senilar Rp4 miliar tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati pihak Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys sejak akhir tahun lalu.

Baca Juga: Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi

Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik dokter Reza Gladys.

"Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," terang Fahmi.

"Ya itu kan disuruh me-review yang baik-baik," lanjut dia.

Sang pengacara juga menegaskan, tak ada unsur pemerasan yang dilakukan kliennya dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dan dilakukan secara sukarela oleh pihak pelapor.

Adapun semua kesepakatan diinisiasi oleh Reza Gladys, mulai dari pembayaran hingga kesepakatan soal review produk dalam jangan waktu satu tahun.

"Memang tidak ada pemerasan (yang dilakukan oleh Nikita Mirzani), bagaimana orang pemerasan orang dalam keadaan bebas merdeka?" tegasnya.

Potret Nikita Mirzani (Instagram)
Potret Nikita Mirzani (Instagram)

"Dia (Reza Gladys) yang pertama kali menelepon, dan dia sendiri yang membuat kesepakatan, dia juga yang menentukan sistem pembayarannya, terus dia juga minta kalau dalam waktu setahun diberitahukan kembali dan itulah yang saat ini akan segera saya akan uji," imbuh Fahmi Bachmid.

Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI