Suara.com - Atalarik Syach tengah berseteru dengan Dede Tasno, sosok yang menggugat tanah sengketa milik sang aktor.
Atalarik Syach kalah saat digugat oleh Dede Tasno di Pengadilan Negeri Cibinong. Kasus ini sebenarnya sudah selesai sejak 2021.
Namun dari 2021, Atalarik Syach disebut tidak mau menyerahkan tanah yang awalnya seluas 7.000 meter persegi. Sehingga saat ini saat dihitung ulang menjadi 5.840 meter persegi.
Atalarik Syach bersikukuh tanah tersebut miliknya. Namun pihak Dede Tasno juga mengaku hal serupa.
Klaim Dede Tasno diperkuat dengan kemenangannya di Pengadilan Negeri Cibinong.
Hal ini sebenarnya membuat Atalarik Syach heran. Bagaimana bisa ia yang lebih dulu membeli tanah di tahun 2000 bisa kalah dari Dede Tasno yang membelinya di 2003.
Termasuk, Atalarik Syach heran, mengapa seseorang yang tengah dalam penjara bisa melakukan proses gugatan.
"Seorang narapidana, lagi ada di tahanan, bisa melakukan hal demikian secara hukum di Indonesia," kata Atalarik Syach ditemui di rumahnya kawasan Cibinong, Bogor pada Kamis, 16 Mei 2025.
"Jadi warga harus tahu, Dede Tasno itu siapa. Jadi gimana pak Sanja (pengacara Atalarik Syach) Dede Tasno seorang apa?" imbuh Atalarik Syach.
Baca Juga: Ikut Adang Eksekusi Rumah Atalarik Syach yang Sengketa, Keponakan Sang Artis Diduga Dipukul Petugas
Atalarik Syach bersama pengacaranya mengatakan, Dede Tasno merupakan seorang narapidana yang kini sedang ditahan di rutan Bulukumba, Makassar.
"Ya, Dede Tasno saat ini sedang ditahan di Rutan Bulukumba, Makassar," beber pengacara Atalarik Syach, Sanja.
"Saya mempertanyakan sistem, untuk warga negara Indonesia, orang yang berada di dalam bisa memberikan kuasa," timpal Atalarik Syach.
Hari ini, kejanggalan Atalarik Syach tersebut dikonfirmasi ke pengacara Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan. Ia tidak menampik kliennya memang berada di penjara.
Namun hal itu tak membuat proses eksekusi atas tanah miliknya terhenti.
"Siapa itu Dede Tasno, sudah kita jelaskan legal standing-nya. Jadi itu, apa namanya, dalam hal ini saya tidak akan komentari dan itu sudah berlalu," terang Eka Bagus Setyawan.
![Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/49523-suasana-di-rumah-atalarik-syach.jpg)
"Yang sekarang berjalan adalah gimana proses eksekusi ini berjalan dengan baik. Jadi justru yang kami harap ada win-win solution," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Dede Tasno merupakan terdakwa atas kasus pembobolan dan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Pare Pare sebesar Rp44 miliar.
Atas kasusnya, Dede Tasno divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Juni, 2016.
Seperti diketahui, imbas kasus sengketa tanah ini, rumah Atalarik Syach pun digusur.
Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach sejak Kamis, 15 Mei 2025.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Dalam prosesnya kemarin, Atalarik Syach mengklaim sang keponakan sempat kena pukul petugas. Insiden ini terjadi saat keluarga sang aktor menghadang petugas melakukan eksekusi.
"Dia mau ditarik diamankan tapi lagi pegang dinding supaya nggak jatuh. Tangan yang satu dipegang sama saya. Di situ, saya nggak tahu kalau perut dia dipukul-pukul," terang Atalarik Syach.
Karena ini pertahanan keluarga Atalarik Syach jebol. Petugas pun berhasil merubuhkan setengah dari bangunan rumah mantan suami Tsania Marwa tersebut.
"Akhirnya ya kita kedobrak semua," kata Atalarik Syach.