Negosiasi jaminan ini sempat alot karena pihak Dede Tasno merasa keberatan dengan pengajuan tersebut. Mereka khawatir muncul masalah baru.
"Bagaimana mengeksekusi nanti ketika terjadi wanprestasi, ketika terjadi penjualan mobil, itu bisa dieksekusi atau enggak. Mau kita apakan itu mobil?" balas pihak Dede Tasno, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Setelah berbicara dengan keluarga, pada akhirnya Atalarik Syach menyanggupi untuk membayar DP terlebih dahulu dan sudah ditransfer sebesar Rp200 juta.
Lalu sisa Rp 550 juta akan dibayar secara bertahap dengan batasan waktu sekitar tiga bulan.
"Kesanggupan dari pihak Atalarik dia bisa kasih hari ini, saya sempet bilang jam 11.00 kita menunggu transferan, akhirnya barusan sudah tapi baru 200 juta. Kita nunggu (100 juta) hari ini juga," sambung Eka Bagus Setyawan.
"Jadi kesanggupan dia bayar Rp300 juta dulu, habis itu dia termin selama beberapa bulan, tiga bulan," pungkasnya.
![Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/28398-suasana-di-rumah-atalarik-syach.jpg)
Awal mula kasus sengketa tanah Atalarik Syach
Atalarik mengaku telah membeli tanah seluas 7.300 meter persegi di kawasan Cibinong dari PT Sabta pada 2000.
Kakak kandung Teddy Syach itu menyebut telah mengurus berbagai dokumen kepemilikan sejak saat itu, meskipun tidak melibatkan notaris dalam prosesnya.
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Kronologi Rumah Atalarik Syach Digusur Terkait Sengketa Tanah
"Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," ungkapnya.