Posan juga memperingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta memiliki konsekuensi hukum.
“Terdapat sanksi hukum bagi orang yang memberikan informasi menyesatkan (misleading information) atau berita bohong. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan atau denda tergantung pada perbuatan dan undang-undang yang dilanggar,” tambahnya.

Posan menduga bahwa narasi yang disampaikan Cella cs, para personel aktif band Kotak soal putusan PN Sleman hanyalah upaya untuk menggiring opini publik.
“Lagian gitu aja kok bohong sih bro and sist. Cemen ah, kayak nggak bisa berkarya aja. Malu. Malu-maluin segitunya mau cari duit,” sindir Posan lagi, kali ini dengan nada lebih tajam.
Ia bahkan menutup unggahannya dengan sindiran sarkastis, merujuk pada slogan yang pernah disuarakan Kotak.
“Mereka bilang gini dengan semangat, ‘Kotak adalah Katok’. Kalau kata gua mah, ‘engkong loe peyang’,” tutupnya.
Sebagai informasi, gugatan hukum terhadap keabsahan pendirian band Kotak dilayangkan oleh tiga mantan personelnya, Posan Tobing (drummer), Icez (bassis), dan Pare (vokalis).
Ketiganya mengajukan gugatan ke PN Sleman dengan dalih bahwa legalitas pendirian band tersebut perlu diuji secara hukum.
Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi dari pihak tergugat, yakni Cella dkk, dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan relatif.
Baca Juga: Tantri Kotak Respons Serangan Posan dengan Tenang: Kadang, Diam Lebih Nyaring
Tidak terima dengan putusan itu, Posan dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.