“Mereka bilang gini dengan semangat, ‘Kotak adalah Katok’. Kalau kata gua mah, ‘engkong loe peyang’,” tutupnya.
Sebagai informasi, gugatan hukum terhadap keabsahan pendirian band Kotak dilayangkan oleh tiga mantan personelnya, Posan Tobing (drummer), Icez (bassis), dan Pare (vokalis).
Ketiganya mengajukan gugatan ke PN Sleman dengan dalih bahwa legalitas pendirian band tersebut perlu diuji secara hukum.
Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi dari pihak tergugat, yakni Cella dkk, dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan relatif.
Tidak terima dengan putusan itu, Posan dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sayangnya, upaya banding tersebut juga kandas. Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Posan Tobing cs.
![Posan Tobing bersama pengacaranya, Jerys Napitupulu menggelar konferensi pers dan mengumumkan somasi serta larangan buat Band Kotak untuk menyanyikan lagu-lagu karyanya, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/42234-posan-tobing.jpg)
Dengan demikian, secara hukum, gugatan terhadap legalitas pendirian band Kotak dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Meski begitu, perdebatan publik tampaknya masih akan terus bergulir, terutama mengingat reaksi keras dari Posan Tobing yang merasa keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Tantri Kotak Respons Serangan Posan dengan Tenang: Kadang, Diam Lebih Nyaring