Penyanyi dan Pencipta Lagu Ribut, Rhoma Irama: Jangan Saling Mencederai

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:42 WIB
Penyanyi dan Pencipta Lagu Ribut, Rhoma Irama: Jangan Saling Mencederai
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official)

Bagaimana pun, LMKN tetap jadi lembaga yang bertanggung jawab atas masalah distribusi performing rights yang belum merata bagi para pencipta lagu.

"Memang kami yang diamanatkan untuk mendata royalti di bidang performing rights," ucap Dharma Oratmangun.

Sebagaimana diketahui, kisruh penyaluran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu memang masih jadi isu besar yang mendapat sorotan tajam.

Semakin banyak pencipta lagu dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang ikut mengeluhkan masalah minimnya performing rights yang didapat dari karya-karya ciptaan mereka.

Sebut saja Denny Chasmala hingga Rieka Roslan, yang dari karya-karya populernya cuma bisa menghasilkan uang puluhan juta Rupiah dalam satu tahun.

Lagi-lagi, sistem pembayaran langsung atau direct license dianggap solusi terbaik oleh para anggota AKSI untuk memenuhi rasa keadilan mereka.

Model pendistribusian performing rights lewat LMK yang selama ini diterapkan mereka yakini tidak efektif sama sekali.

Namun bagi yang tidak tergabung dalam AKSI, mereka percaya masih ada harapan untuk pembenahan sistem kerja dari LMK agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

VISI jadi salah satu kelompok para pelaku industri musik Tanah Air yang percaya bahwa LMK atau LMKN masih bisa berbenah untuk menghadirkan sistem penyaluran royalti yang lebih transparan.

Baca Juga: Bawa Pesan Rhoma Irama, Ketua LMKN Ajak Lesti Kejora dan Yoni Dores Berdamai

Mereka yang tergabung dalam VISI juga meyakini bahwa pembenahan ketentuan tentang izin penggunaan karya cipta dalam UU Hak Cipta masih bisa jadi solusi untuk menuntaskan sengkarut penyaluran royalti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI