Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:58 WIB
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
Putra Siregar saat memberikan tanggapan atas kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, dalam sebuah wawancara di kawasan Ampera, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kali ini, giliran Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 Mei 2025.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.

Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.

Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.

Ada juga Vidi Aldiano, yang ternyata sudah digugat dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Gugatannya dari klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening," ujar kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 26 Mei 2025.

Putra Siregar saat memberikan tanggapan atas kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, dalam sebuah wawancara di kawasan Ampera, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Putra Siregar saat memberikan tanggapan atas kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, dalam sebuah wawancara di kawasan Ampera, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dalam gugatan, ada 31 konser Vidi Aldiano yang dipermasalahkan, karena diduga menyanyikan Nuansa Bening tanpa izin penciptanya.

"Sudah ratusan kali mungkin ya, lagu itu digunakan dalam pertunjukan yang bersifat komersil. Tapi dalam gugatan, kami hanya menampilkan 31 pertunjukan," papar Minola Sebayang.

Baca Juga: Bawa Pesan Rhoma Irama, Ketua LMKN Ajak Lesti Kejora dan Yoni Dores Berdamai

Sidang atas gugatan pencipta Nuansa Bening ke Vidi Aldiano akan mulai digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI