Suara.com - Sidang perdana gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
Hasilnya sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak Vidi Aldiano sebagai tergugat.
"Hari ini sidang pertama gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Oleh karena itu, persidangan dijadwalkan ulang pada 11 Juni 2025 mendatang. Nantinya, pihak pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada pihak Vidi Aldiano.
"Dan oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga Minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," tutur Minola Sebayang.
![Vidi Aldiano digugat musisi senior Keenan Nasution terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening". [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/27/89948-vidi-aldiano.jpg)
"Kita harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," ucapnya menyambung.
Adapun sebagai kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ini yakin, Vidi Aldiano cukup jantan untuk menghadiri persidangan secara langsung dan tak terus-menerus menghindar.
"Bila kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang merugi adalah tergugat sendiri. Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika paniteranya dianggap sudah patut dan layak, tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek," terangnya.
"Jadi saya rasa Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada, karena kan Vidi tinggal dua kesempatan lagi nih (untuk hadir), dan menjelaskan semua yang menjadi persoalan," tambah Minola Sebayang lagi.
Baca Juga: Ditemani Ibu Kandung, Vidi Aldiano Kembali Jalani Kemoterapi
Di sisi lain, Minola Sebayang juga membeberkan awal mula terjadinya gugatan hak cipta ini. Minola Sebayang menegaskan, bahwa yang dipermasalahkan para kliennya kali ini menyangkut soal izin dan bukan soal pembayaran royalti.

"Lagu "Nuansa Bening" ini kan lagu yang sudah populer sejak lama. Dan sudah dicover oleh banyak artis sebelumnya, karena lagu Nuansa Bening yang diciptakan oleh klien kami Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ini sudah dirilis sejak tahun 1978 ya," terang Minola.
"Jadi memang lagu populer yang di-remake oleh Vidi ya. Nah sampai di situ tidak ada persoalan, tidak ada masalah. Yang kita persoalkan adalah Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial di banyak konser selama 2008 sampai 2020-an," lanjut dia.
Dalam lebih dari 300 pertunjukan selama 16 tahun karier Vidi Aldiano, sang penyanyi dituding tak pernah sekalipun meminta izin pada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk menyanyikan lagu tersebut di atas panggung.
"Lebih dari 300 pertunjukan langsung ya, di mana lagu Nuansa Bening itu dinyanyikan namun tidak pernah ada yang namanya itu permintan izin kepada penciptanya," imbuh Minola Sebayang.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano resmi digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.