Undang Akash Ellahi Bahas Organ Kewanitaan Mantan Istri, Uya Kuya Bisa Dijerat Hukum?

Yazir F Suara.Com
Kamis, 29 Mei 2025 | 18:19 WIB
Undang Akash Ellahi Bahas Organ Kewanitaan Mantan Istri, Uya Kuya Bisa Dijerat Hukum?
Uya Kuya Undang Akash Ellahi Bicarakan Aib Mantan Istri (YouTube/Uya Kuya TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perceraian pasangan Akash Ellahi dan Venny Alberti ikut menyeret nama Uya Kuya terkait konten yang dibagikannya melalui YouTube Uya Kuya TV.

Dalam konten yang diunggah Uya pada 23 Mei 2025 tersebut, Akash Ellahi membongkar aib Venny Alberti sang mantan istri hingga menimbulkan kritik publik.

Salah satunya Emma Waroka yang menanyakan masalah ini kepada Mister Genius.

"Akash banyak menceritakan hal-hal privasi termasuk bagian organ (kewanitaan) privasi mantan istrinya. Apakah itu bisa menjadi pelanggaran hukum?" tanya Emma Waroka.

Dari suaranya, Mister Genius yang diajak bicara Emma Waroka kemungkinan adalah Artificial Intelligence (AI).

"Mengungkapkan detail sensitif tentang kehidupan pribadi seseorang tanpa persetujuan, mereka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum," jawab Mister Genius.

"Ini diatur dalam UU ITE yang melindungi privasi individu. Pelanggaran ini bisa berakibat pada tuntutan hukum," sambungnya.

Baik Akash Ellahi maupun Uya Kuya sebagai pemilik podcast dapat terjerat hukum menurut Mister Genius berdasarkan UU ITE.

Baca Juga: Emma Waroka Sebut Baim Wong Buka Peluang Paula Verhoeven Selingkuh: Ngapain Lu Kasih Nico Nginap?

Akash Ellahi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara Uya Kuya paling lama empat tahun.

Akash Ellahi dan Uya Kuya juga bisa diminta membayar denda maksimal hingga Rp1 miliar.

"Akash bisa dijerat dengan UU ITE pasal 21 tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," beber Mister Genius.

"Uya Kuya sebagai pemilik podcast juga bisa terjerat Pasal 27 ayat 3 karena mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp750 juta," tandasnya.

Saat video Emma Waroka dibagikan ulang akun Instagram @lambeh_was_was pada Kamis, 29 Mei 2025, warganet juga menyinggung jabatan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

"Bukan hanya sebagai publik figur, si Uya juga kan anggota dewan, seharusnya lebih bijak dan milih-milih tamunya," komentar akun @oby2***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI