Suara.com - Penyanyi Vidi Aldiano kini terseret gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan ini terkait Vidi Aldiano yang dituding membawakan lagu Nuansa Bening milik Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tanpa izin selama hampir 16 tahun.
Pada sidang perdana gugatan tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu, pengacara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang lalu menjelaskan awal mula lagu tersebut dinyanyikan oleh Vidi Aldiano.
Rupanya, ayah Vidi Aldiano, Harry Aprianto Kissowo alias Harry Kiss yang meminta langsung kepada Keenan dan Rudi yang merupakan teman-temannya.
"Karena yang meminta lagu ini kepada Keenan Nasution itu adalah orangtuanya Vidi, Bapak Harry Kiss, karena kan ada kedekatan (antara Keenan dan Harry)," kata Minola Sebayang kepada awak media usai persidangan.
Menurut Minola Sebayang, kliennya sama sekali tidak masalah lagu tersebut dinyanyikan Vidi Aldiano. Namun, dia mempersoalkan sang penyanyi yang tidak pernah meminta izin setiap akan membawakan lagu tersebut di panggung.
Minola Sebayang juga menegaskan bahwa terkait izin membawakan lagu ini wajib disampaikan si penampil, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Ya Keenan enggak jadi persoalan, ini kan bicara masalah mechanical-nya yang pada zaman itu masih pendistribusiannya CD dan kaset. Nah tapi kan tidak mengurangi kewajiban daripada si performer itu kalau memang ingin membawakan lagu itu di luar mechanichal kan memang harus minta izin," tutur Minola.
"Yang mengatakan demikian siapa? Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan demikian," ucapnya menyambung.
Baca Juga: Diduga Sindir Ariel NOAH cs, Ahmad Dhani Unggah Pernyataan Hakim MK Soal UU Hak Cipta
Di sisi lain, Minola Sebayang juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen Vidi Aldiano sempat mendatangi Keenan Nasution usai berita kasus pelanggaran hak cipta tengah ramai baru-baru ini.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen Vidi Aldiano menawarkan uang sebesar Rp50 juta kepada Keenan Nasution sebagai biaya ganti rugi sekaligus biaya penampilan Vidi Aldiano selanjutnya.
Namun, uang tersebut tak diterima oleh Keenan Nasution. Selain masalah nominal, sang pencipta lagu tak menyukai cara Vidi Aldiano yang tetap menyepelekan izin penampilan.
"Menurut keterangan dari Bang Keenan ke kami 'ini adalah uang ganti rugi' atau apalah namanya, untuk setiap konser yang dulu untuk belum minta izin dan konser-konser selanjutnya. Kok seperti itu?'" bebernya.
"Karena Bang Keenan enggak berkenan, ditolaklah pemberian Rp50 juta itu. Tapi kita harus garis bawahi, ini memang itikad baik dari Vidi Aldiano," lanjut dia.
Usai pertemuan tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menunjuk Minola Sebayang sehagai kuasa hukum. Pihak mereka lalu melayangkan somasi kepada suami aktris Sheila Dara Aisha itu.