Sudut Pandang Rhoma Irama Soal Kisruh Royalti Lagu Sebagai Eks Petinggi LMKN

Senin, 02 Juni 2025 | 08:34 WIB
Sudut Pandang Rhoma Irama Soal Kisruh Royalti Lagu Sebagai Eks Petinggi LMKN
Rhoma Irama soal kisruh royalti lagu. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh penyaluran royalti kategori performing rights yang memecah penyanyi dan pencipta lagu sudah mendapat perhatian Rhoma Irama.

Sebagai eks Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rhoma pun baru sadar bahwa ada pasal yang tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Di sana, kami pada saat itu tidak melihat ambigu ini. Saya malah baru terakhir-terakhir ini melihat, kok ada ambigu," aku Rhoma Irama dalam podcast Bisikan Rhoma pada 30 Mei 2025.

Pasal yang Rhoma maksud tentu mengacu pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Hak Cipta soal perlu atau tidaknya izin dari pencipta lagu untuk seorang penyanyi membawakan sebuah karya.

"Pasal 9 itu kurang lebih bunyinya, penyanyi harus minta izin ke pencipta untuk melakukan aktivitas yang berdampak ekonomi, yang diantaranya pertunjukan," papar Rhoma.

"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh membawakan ciptaan tanpa izin pencipta, dengan catatan membayar royalti kepada LMK," imbuh sang raja dangdut.

Selain ambigu, Rhoma juga melihat potensi penyalahgunaan Pasal 23 UU Hak Cipta dari pihak yang mestinya membayar performing rights ke pencipta lagu, yakni promotor atau event organizer yang memakai jasa seorang penyanyi.

"Jadi, dari sisi boleh atau tidaknya dari ambigu menurut saya. Sekarang pertanyaannya, ketika penyanyi membawakan karya cipta tanpa izin, itu udah boleh. Nah, dia bayar nggak ke LMK?" tanya Rhoma.

Ditambah lagi, pengetahuan tentang aturan yang ada pun belum sepenuhnya dipahami juga oleh mereka yang aktif berkarya di industri musik Tanah Air.

Baca Juga: Pengacara Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Kurang Ajar, 16 Tahun Nyanyi Nuansa Bening Tak Izin

Sebagai eks petinggi LMKN, Rhoma pun mengakui minimnya sosialisasi ke para pelaku industri musik tentang aturan penyaluran performing rights.

Rhoma Irama, Cici Paramida dan Ridho Rhoma dalam sesi jumpa pers Dangdut Wave Goes To UNESCO di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.  [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rhoma Irama tanggapi soal kisruh royalti. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Kita harus jujur, masih banyak yang belum paham sama undang-undang ini. Belum tersosialisasi secara baik," tutur Rhoma.

Oleh karenanya, salah besar menurut Rhoma kalau setiap masalah yang timbul dari kesalahpahaman mendalami aturan dalam UU Hak Cipta harus diselesaikan lewat jalur hukum.

"Coba lah, diselesaikan lewat jalur musyawarah," ucap Rhoma.

Sebagaimana diketahui, kisruh penyaluran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu masih mendapat sorotan tajam sampai sekarang.

Selesai dengan Agnez Mo, kini giliran Lesti Kejora dan Vidi Aldiano yang dihadapkan pada ketidakpuasan pencipta lagu masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI