Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan belum lama ini.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain," kata Markus Nababan.
"Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” imbuhnya.