Dari Medis ke Jeruji Besi, Kisah Mahasiswa UI Cho Yong Gi dalam Demonstrasi May Day

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2025 | 12:57 WIB
Dari Medis ke Jeruji Besi, Kisah Mahasiswa UI Cho Yong Gi dalam Demonstrasi May Day
Cho Yong Gi. [X]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cho Yong Gi, mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI), ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat bertugas sebagai tim medis dalam aksi peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.

Ia menjadi salah satu dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demo tersebut.

Saat kejadian, Cho Yong Gi bersama tim medis lainnya hendak pulang melewati flyover Senayan Park. Mereka mendengar teriakan dari seseorang yang mengatakan ada peserta demo yang mengalami luka di kepala dan membutuhkan pertolongan.

Cho Yong Gi kemudian menghampiri lokasi dan melihat beberapa orang dengan luka-luka di wajah, termasuk bibir yang robek dan mengeluarkan darah. Ia menawarkan bantuan medis kepada mereka.

Namun, di tempat yang sama, ada kerumunan lain yang justru mengintimidasi Cho Yong Gi. Salah satu orang berteriak, "Kamu ngapain di sini?" lalu mendorongnya hingga jatuh. Ia juga mendengar teriakan provokatif yang menuduhnya sebagai pelaku pelemparan dalam aksi tersebut.

Setelah itu, ia langsung ditangkap, ditarik, dibanting ke tanah, lehernya dipiting oleh dua orang, dan diinjak.

Sosok Cho Yong Gi Mahasiswa UI Tersangka Aksi May Day
Sosok Cho Yong Gi Mahasiswa UI Tersangka Aksi May Day

Ia juga mengaku menerima pukulan secara membabi buta sebelum akhirnya diselamatkan oleh rekannya.

Setelah kejadian tersebut, Cho Yong Gi dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Meskipun ia mengenakan atribut lengkap sebagai tim medis, termasuk helm dengan lambang palang merah dan membawa perlengkapan medis, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Momen Mahasiswa UI Naufal Zidan Dikebumikan, sang Ibu Tak Kuasa Tahan Tangis

Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan serta Pasal 216 dan 218 KUHP karena dianggap tidak menuruti perintah petugas untuk membubarkan diri.

Penangkapan Cho Yong Gi mendapat perhatian luas, termasuk dari akademisi dan aktivis yang mempertanyakan keputusan polisi menetapkan tim medis sebagai tersangka.

Kepala Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyatakan keprihatinannya atas tindakan tersebut dan menegaskan bahwa Cho Yong Gi bertugas sebagai tenaga medis saat aksi berlangsung.

Banyak yang menggambarkan sosok Yong Gi sebagai pribadi berintegritas tinggi, penuh empati, dan berjiwa demokratis.

"Sebagai sosok demonstran, Cho Yong Gi adalah aktivis mahasiswa dengan pikiran paling dewasa dan terbuka yang pernah saya temui," tulis seorang netizen.

Lainnya menyoroti keberaniannya dan mengaitkan namanya dengan semangat perjuangannya di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI