Vadel Badjideh Bakal Jadi Penghuni Rutan Cipinang

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:32 WIB
Vadel Badjideh Bakal Jadi Penghuni Rutan Cipinang
Vadel Badjideh Bakal Jadi Penghuni Rutan Cipinang [Suara.com Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Vadel Badjideh kini tak lagi berstatus tahanan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani yang membuatnya jadi tersangka sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 3 Juni 2025.

Nantinya, Vadel Badjideh tinggal menunggu jaksa menyelesaikan surat dakwaan, dengan batas waktu 20 hari.

"Selama 20 hari ke depan, kami akan menyempurnakan dakwaan. Tim JPU yang akan membuat dakwaan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam pernyataannya.

"Kami sudah tunjuk dua JPU untuk membuat dakwaan, dan akan kami teliti betul. Kami sempurnakan dakwaan, sampai pada nanti saatnya kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Selama proses penyusunan dakwaan, Vadel Badjideh akan ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta sebagai tahanan titipan.

"Kami akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kami laksanakan di Rutan Cipinang," jelas Haryoko.

Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh Bakal Jadi Penghuni Rutan Cipinang. [Suara.com Adiyoga Priyambodo]

Meski diberi jeda waktu 20 hari, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan tetap mengupayakan penyelesaian dakwaan secepat mungkin.

"Kami penuntut umum, tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Nanti masyarakat dan temen-temen bisa memantau progres selanjutnya," kata Haryoko.

Baca Juga: Seberapa Kaya Reza Gladys? Tetap Tenang saat Digugat Nikita Mirzani Rp100 Miliar

Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.

Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.

Keluarga Vadel Badjideh pun bergerak cepat dengan langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi putra bungsu mereka.

Sang ayah, Umar Badjideh tidak tega kalau harus melihat Vadel menjalankan ibadah puasa seorang diri di balik jeruji besi.

Sayang, permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh ditolak penyidik, karena kasusnya termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Namun, keluarga Badjideh pantang menyerah dalam memperjuangkan kebebasan Vadel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI