Suara.com - Pasha Ungu kembali menyuarakan kegelisahannya terhadap konflik royalti di industri musik Tanah Air yang semakin hari dinilai makin ruwet.
Lewat unggahan di akun Instagram-nya, penyanyi yang kini juga menjadi anggota dewan itu menegur keras pihak label yang dinilai terlalu pasif dalam menyikapi konflik yang melibatkan penyanyi dan pencipta lagu.
"Hubungan yang tadinya penuh dengan rasa persaudaraan antar penyanyi, grup vokal, band, dan pencipta lagu semakin kusut dan tidak sehat," tulis Pasha Ungu dalam unggahan tersebut.
Menurutnya, dalam polemik yang menyangkut hak cipta dan royalti, label seharusnya hadir sebagai pihak penengah.
Pasha Ungu mempertanyakan sikap diam para pelaku industri rekaman yang selama ini justru dianggap membiarkan kekisruhan berkembang.
"Kenapa label rekaman tidak ada yang angkat bicara? Terlepas soal regulasi atau aturan, setidaknya label rekaman bisa hadir untuk menjadi penengah dan memberi penjelasan antara dua bersaudara yang sedang berseteru," ujarnya.
Sebagai sosok yang telah lama malang melintang di industri musik, Pasha Ungu menilai bahwa keterlibatan label dalam proses produksi lagu sangat besar.
Label tidak hanya mengetahui proses kontrak antara penyanyi dan pencipta lagu, tetapi juga menjadi penghubung utama antara karya dan penampil.
"Karena kontrak atau kesepakatan atas penggunaan lagu dari pencipta lagu yang lagu-lagunya di bawah naungan label rekaman itu dilaksanakan oleh penyanyi, grup vokal, band di bawah label yang sama. Maka label seharusnya tahu dan ikut bertanggung jawab," imbuhnya.
Baca Juga: Charly Van Houten Tak Wajibkan Penyanyi Bayar Royalti, Bagaimana Nasib Pencipta Lagu yang Miskin?
Untuk menyelesaikan kekisruhan ini, Pasha Ungu mengusulkan agar seluruh pelaku industri musik duduk bersama dalam forum terbuka.

Suami Adelia Wilhelmina itu menyarankan agar diadakan forum diskusi atau sarasehan yang melibatkan penyanyi, pencipta lagu, label, dan pihak terkait lainnya.
"Izin saran kepada yang punya kewenangan, bisa mengundang seluruh pelaku industri—khususnya penyanyi, grup vokal, band, dan pencipta lagu—untuk duduk bersama melalui sarasehan atau forum grup diskusi. Lalu, berikan penjelasan secara paripurna agar dapat dipahami semua pihak," ucap Pasha.
Tak hanya itu, Pasha Ungu juga mengusulkan adanya batas waktu pemberlakuan aturan yang lebih tegas.
Pelantun "Demi Waktu" itu menyarankan agar mulai 1 Juli 2025, setiap penyanyi atau grup yang membawakan lagu orang lain wajib meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya.
"Baik itu melalui pribadi, manajemen, ataupun event organizer (EO) selaku penyelenggara acara. Dan bila tidak dilakukan, maka harus ada konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata," tutur Pasha.