Suara.com - Di tengah memanasnya isu royalti antara penyanyi dan pencipta lagu, musisi sekaligus vokalis legendaris Charly Van Houten justru mengambil langkah tak terduga.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, pendiri band ST12 itu secara terbuka menyatakan membebaskan siapapun untuk menyanyikan karya-karyanya tanpa harus membayar royalti.
"Daripada pada mumet. Saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku," tulis Charly Van Houten dalam unggahan Instagram terbarunya pada Minggu, 8 Juni 2025.
Tak hanya untuk panggung besar, Charly Van Houten juga menyebut kebebasan itu berlaku dalam segala situasi.
"Di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti," ujar Charly Van Houten.
Dalam caption, pelantun Cari Pacar Lagi tersebut menutup pernyataannya dengan ajakan damai, memberi penekanan bahwa seni dan musik seharusnya tidak menjadi ajang saling tuntut.
"Salam damai. Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan. Tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik TUHAN," tegasnya.
Pernyataan Charly Van Houten muncul di saat dunia musik Indonesia tengah diramaikan oleh kisruh royalti performing rights.
Isu ini menjadi sorotan besar setelah Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu Ari Bias dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: 2 Kekhawatiran Ariel NOAH Bila Pencipta Lagu Ingin Pembayaran Royalti Lewat Direct Lisence
Dalam putusan tersebut, Agnez diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar karena dinilai menyanyikan lagu milik Ari tanpa izin.
![Kolase foto Agnez Mo dan Ari Bias. [Instagram/agnezmo;ari_bias]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/05/76384-kolase-foto-agnez-mo-dan-ari-bias-instagramagnezmoari-bias.jpg)
Persoalan ini memicu reaksi berantai dari kalangan musisi.
Sebanyak 29 artis, termasuk Ariel NOAH, Raisa, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka mempersoalkan ketidakjelasan sistem pembayaran royalti serta pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Sebagai bentuk solusi sementara, sejumlah musisi membentuk organisasi bernama VISI (Vibrasi Suara Indonesia) yang menyepakati skema baru: penyanyi akan memberikan satu persen dari bayaran manggung mereka langsung kepada pencipta lagu.
Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menyatukan pendapat. Di sisi lain, beberapa pencipta lagu merasa skema royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama ini tidak adil.