Ogah Ribet, Charly Van Houten Bebaskan Lagunya Dinyanyikan: Tidak Wajib Bayar Royalti

Minggu, 08 Juni 2025 | 16:59 WIB
Ogah Ribet, Charly Van Houten Bebaskan Lagunya Dinyanyikan: Tidak Wajib Bayar Royalti
Charly Van Houten secara terbuka menyatakan membebaskan siapapun untuk menyanyikan karya-karyanya tanpa harus membayar royalti. [MD Global]

Suara.com - Di tengah memanasnya isu royalti antara penyanyi dan pencipta lagu, musisi sekaligus vokalis legendaris Charly Van Houten justru mengambil langkah tak terduga.

Dalam unggahan terbarunya di Instagram, pendiri band ST12 itu secara terbuka menyatakan membebaskan siapapun untuk menyanyikan karya-karyanya tanpa harus membayar royalti.

"Daripada pada mumet. Saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku," tulis Charly Van Houten dalam unggahan Instagram terbarunya pada Minggu, 8 Juni 2025.

Tak hanya untuk panggung besar, Charly Van Houten juga menyebut kebebasan itu berlaku dalam segala situasi.

"Di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti," ujar Charly Van Houten.

Dalam caption, pelantun Cari Pacar Lagi tersebut menutup pernyataannya dengan ajakan damai, memberi penekanan bahwa seni dan musik seharusnya tidak menjadi ajang saling tuntut.

"Salam damai. Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan. Tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik TUHAN," tegasnya.

Pernyataan Charly Van Houten muncul di saat dunia musik Indonesia tengah diramaikan oleh kisruh royalti performing rights.

Isu ini menjadi sorotan besar setelah Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu Ari Bias dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: 2 Kekhawatiran Ariel NOAH Bila Pencipta Lagu Ingin Pembayaran Royalti Lewat Direct Lisence

Dalam putusan tersebut, Agnez diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar karena dinilai menyanyikan lagu milik Ari tanpa izin.

Kolase foto Agnez Mo dan Ari Bias. [Instagram/agnezmo;ari_bias]
Agnez Mo diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar karena dinilai menyanyikan lagu milik Ari tanpa izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Instagram/agnezmo;ari_bias]

Persoalan ini memicu reaksi berantai dari kalangan musisi.

Sebanyak 29 artis, termasuk Ariel NOAH, Raisa, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mereka mempersoalkan ketidakjelasan sistem pembayaran royalti serta pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Sebagai bentuk solusi sementara, sejumlah musisi membentuk organisasi bernama VISI (Vibrasi Suara Indonesia) yang menyepakati skema baru: penyanyi akan memberikan satu persen dari bayaran manggung mereka langsung kepada pencipta lagu.

Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menyatukan pendapat. Di sisi lain, beberapa pencipta lagu merasa skema royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama ini tidak adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI