Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Fufufafa Bisa Jadi Syarat Kuat Pemakzulan Gibran

Yazir F Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2025 | 16:04 WIB
Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Fufufafa Bisa Jadi Syarat Kuat Pemakzulan Gibran
Prabowo dan Mahfud MD. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai argumentasi hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cukup kuat.

Mahfud mengutip pasal 7 A dalam konstitusi terkait syarat pemberhentian presiden dan atau wakil presiden. Syarat tersebut antara pelanggaran hukum, perbuatan tercela, dan keadaan.

Pelanggaran hukum meliputi pengkhianatan terhadap negara, koruspi, penyuapan, dan kejahatan berat. 

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai argumentasi paling mudah sebagai syarat pemakzulan Gibran adalah dugaan korupsi keluarga Joko Widodo (Jokowi). Hal ini kata dia bisa relevan mengingat Gibran adalah bagian keluarga Jokowi.

"Itu bisa dibuktikan (dulu). Satu, yang paling gampang adalah dugaan korupsi karena yang masuk empat itu, kenapa? Karena dia keluarganya," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Kedua, Mahfud MD menyoroti pelanggaran etika dalam proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut dia, pelanggaran etika tersebut sudah terbukti lewat putusan MKMK.

"Yang kedua pealanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa prosesnya melanggar etika, sesuai keputusan MKMK," ujar Mahdud MD.

Terakhir, Mahdud menyoroti polemik akun Fufufafa yang sempat bikin heboh tak lama Gibran terpilih jadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Akun diduga milik Gibran tersebut di masa lalu kerap membuat postingan tak pantas, termasuk kepada Prabowo dan keluarga.

"Kalau Fufufafa itu diungkap dan benar terkait Gibran itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Syarat Pemakzulan Gibran Disebut Kuat, Mahfud MD Beberkan Alur Impeachment dari DPR hingga MPR

Hanya saja kata Mahfud, proses pemakzulan tak mudah dilakukan begitu saja. Masih ada tahapan selanjutnya usai MPR-DPR menerima surat usul pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI.

Prosesnya sudah benar

Mahfud menilai upaya yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI dengan berkirim surat terkait usul pemakzulan Gibran sudah tepat. Artinya, hal tersebut tak melanggar konstitusi.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI kirim surat ke DPR hingga MPR minta pemakzulan Gibran dipertimbangkan. (Antara/ IST)
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kirim surat ke DPR hingga MPR minta pemakzulan Gibran dipertimbangkan. (Antara/ IST)

"Menurut saya benar. Itu lebih elegan karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi, dengan kasak kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi," kata Mahfud MD.

Forum Purnawirawan TNI, lanjut Mahfud, sama seperti warga lain yang juga berhak mengusulkan pemakzulan terhadap presiden dan atau wakil presiden.

Prabowo disebut masuk akal dekati Megawati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI