Rayen Pono yang tidak berpihak ke penyanyi maupun pencipta lagu sejak awal menginginkan peran pemerintah dalam menangani polemik hak cipta dewasa ini.
"Yang saya bilang 'kebenaran akan menemukan jalannya' itu adalah konsep pemahaman ini. Masa gitu aja nggak ngerti. Demennya emang drama aja sih," tegas Rayen Pono.
Sebagai informasi, polemik royalti atau hak cipta lagu ini berawal dari Ari Bias memenangkan gugatan atas Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal 2025.
Agnez Mo yang membawakan lagu Ari Bias tanpa izin di tiga acara harus membayar denda royalti Rp1,5 miliar karena melanggar UU Hak Cipta.
Para pencipta lagu yang menuntut royalti lantas bermunculan, salah satunya Keenan Nasution.
Didampingi Minola Sebayang yang juga pengacara Ari Bias, Keenan Nasution melaporkan Vidi Aldiano atas penggunaan lagu "Nuansa Bening".
Berkali-kali lipat dari Agnez Mo, Vidi Aldiao dituntut Rp24,5 miliar atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" sejak 2008.
Para pencipta lagu melalui AKSI, dengan Ahmad Dhani sebagai 'pentolan', menuntut sistem direct license ketimbang membayar royalti melalui LMK.
Seperti yang sudah diterapkan Ahmad Dhani, sistem direct license mengharuskan para penyanyi meminta izin dan membayar royalti langsung ke pencipta lagu.
Baca Juga: El Rumi Nikah Tahun Depan, Ahmad Dhani Minta Maaf ke Syifa Hadju Tak Bikin Ngunduh Mantu
Menjawab tuntutan AKSI, para penyanyi melalui Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke MK.
Kini polemik AKSI vs VISI memasuki babak baru. Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus hak cipta lagu Ari Bias.
Kontributor : Neressa Prahastiwi