Melly Goeslaw Ungkap Putusan Hukum Kasus Royalti Agnez Mo Tidak Sesuai Undang-Undang

Sumarni Suara.Com
Minggu, 22 Juni 2025 | 16:44 WIB
Melly Goeslaw Ungkap Putusan Hukum Kasus Royalti Agnez Mo Tidak Sesuai Undang-Undang
Melly Goeslaw Ungkap Putusan Hukum Kasus Royalti Agnez Mo Tidak Sesuai UU. (Instagram)

Suara.com - Agnez Mo pada 30 Januari 2025 diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat karena melanggar UU Hak Cipta.

Putusan hukum itu membuat penyanyi 38 tahun ini harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu "Bilang Saja" yakni Ari Bias.

Ari Bias memang sebelumnya yang melaporkan Agnez dengan tudingan tak membayar royalti untuk lagu Bilang Saja dalam tiga konser yang berbeda.

Konser yang dipermasalahkan Ari Bias antara lain konser Agnez di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Putusan hukum Agnez Mo ini sampai mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya DPR RI Komisi III.

Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].
Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].

DPR bersama beberapa pihak kemudian membuat pernyataan bahwa menduga ada dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara Agnez Mo yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan sebelumnya sudah menyampaikan jika ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam keputusan hukum Agnez Mo.

Pelanggaran kode etik itu karena hakim mengabaikan pasal 23 ayat 5 dan pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Gelar Konser Bertema Prom Nite, Melly Goeslaw Gandeng Nicholas Saputra hingga Siti Nurhaliza

Menurut mereka, seharusnya yang bertanggung jawab membayar royalti bukan penyanyi namun penyelenggara acara lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Agnez Mo [Instagram]
Agnez Mo [Instagram]

"Di putusan itu, hakim menuntut kerugian pada penyanyi sehingga melanggar prinsip-prinsip dalam penerapan hukum," kata Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Majelis hakim juga dalam putusan hukumnya sudah mengabaikan beberapa saksi dari tergugat yakni Agnez Mo.

Dugaan adanya pelanggaran hakim dalam putusan hukum Agnez Mo ini membuat musisi sekaligus anggota DPR RI, Melly Goeslaw bereaksi.

Melly berharap setelah DPR RI ikut turun tangan, semuanya akan menjadi jelas dan tidak ada lagi keributan masalah royalti.

Dia berpesan pada teman-teman musisi untuk terus bisa berkarya lagi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI