Tiba di Pengadilan Buat Jalani Sidang Perdana, Vadel Badjideh Langsung Disambut Keluarga

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:47 WIB
Tiba di Pengadilan Buat Jalani Sidang Perdana, Vadel Badjideh Langsung Disambut Keluarga
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Dalam laporan tersebut, Vadel dituduh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, yang saat itu berusia 17 tahun. Selain itu, dia juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.

Polisi yang menangani kasus ini telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

Pada 24 Oktober 2024, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan lanjutan, Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Dalam proses hukumnya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP terkait praktik aborsi ilegal. Atas seluruh tuduhan tersebut, Vadel terancam hukuman penjara maksimal antara 15 hingga 20 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI