Suara.com - Crazy Rich PIK Helena Lim masih harus gigit jari karena kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Dengan demikian, Heleni Lim tetap harus jalani hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Ia juga dibebankan bayar uang pengganti Rp900 juta subsiderr lima tahun penjara.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, aset Helena Lim tetap dirampas dan disita sebagaimana putusan banding PT DKI Jakarta.
Hakim menilai aset-aset Helena wajib disita sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/30/92829-vonis-helena-lim-sidang-helena-lim.jpg)
Lantas apa saja aset Helena Lim yang telah disita? Berikut daftarnya:
1. Tanah dan bangunan yang terdiri dari satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 Pluit atas nama Helena.
2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena
3. Jam tangan terdiri dari satu unit jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 800 juta
4. Satu unit jam tangan merek Richard Mille juga seharga Rp 1,3 miliar
5. Emas logam mulia yang terdiri sepasang ditaksir emas 15 karat dengan berat 6,03 gram bermatakan 2 butir mata berlian seharga Rp 300 juta
6. Satu cincin seharga Rp 30 juta
7. Satu cincin seharga Rp 10 juta
8. Sepasang anting seharga Rp 30 juta
9. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta
10. Satu anting seharga Rp 5 juta
11. Satu cincin seharga Rp 10 juta
12. Satu cincin bukan emas tidak ada harganya
13. Satu anting 3,33 gram tidak ada harganya
14. Satu liontin beratnya 14,78 seharga Rp 30 juta
15. Sepasang anting lagi seharga Rp 40 juta
16. Satu cincin seharga Rp 10 juta
17. Satu kalung Rp 250 juta
18. Satu kalung Rp 150 juta
19. Satu kalung Rp 40 juta
20. Satu kalung Rp 50 juta
21. Satu kalung Rp 25 juta
22. Satu kalung Rp 300 juta
23. Satu kalung Rp 8 juta
24. Satu kalung Rp 30 juta
25. Satu kalung lagi ditaksir tidak ada harganya seberat 2,46 gram
26. Satu kalung Rp 2 juta
27. Satu gelang Rp 160 juta
28. Satu kalung Rp 80 juta
29. Satu liontin Rp 20 juta
30. Satu gelang Rp 30 juta
31. Satu gelang Rp 30 juta
32. Satu gelang Rp 30 juta
33. Satu gelang Rp 30 juga
34. Satu gelang emas ditaksir Rp 8 juta
35. Satu gelang Rp 25 juta
36. Satu gelang Rp 150 juta
37. Satu gelang Rp 7 juta
38. Satu gelang ditaksir Rp 7 juta
39. Satu gelang Rp 7 juta
40. Satu gelang ditaksir Rp 30 juta
41. Satu gelang Rp 20 juta
42. Satu gelang Rp 100 juta
43. Satu liontin tidak ada harganya beratnya 13 gram
44. Satu liontin tidak ada harganya 24,9 gram
45. Satu gelang Rp 35 juta
46. Satu kalung Rp 120 juta
47. Satu gelang Rp 90 juta
48. Satu gelang Rp 30 juta
49. Satu unit tas Hermes dan satu tas Channel seharga Rp 50 juta
50. Satu tas Channel Rp 80 juta
51. Satu tas Channel Rp 50 juta
52. Satu tas Dior Rp 15 juta
53. Satu tas Hermes Rp 90 juta
54. Satu tas Hermes Rp 80 juta.
Putusan MA ini dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025. Susunan majelis hakim antara lain hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Asri Surya Wildhana.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/30/79279-vonis-helena-lim-sidang-helena-lim.jpg)
Sebelumnya pada putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun pebnjara. Di tingkat pertama, ia hanya divonis lima tahun penjara.
Putusan banding juga membatalkan vonis tingkat pertama, di mana hakim memerintahkan agar beberapa aset Helena Lim yang disita agar dikembalikan. Dalam putusan tersebut, hakim tak menguraikan detail jumlah, luas, serta merek dari aset yang dimaksud.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun