Vadel Badjideh lalu dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.
Di sidang sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas tuduhan tindak asusila terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.
Oleh jaksa penuntut umum, Vadel Badjideh dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Vadel pribadi sempat bersikeras membantah tudingan Nikita Mirzani, yang melaporkannya atas dugaan persetubuhan dan meminta Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Vadel masih geleng-geleng kepala tanda menolak mengakui perbuatan.
Namun saat hadir sidang pembacaan dakwaan baru-baru ini, Vadel meminta maaf dan mengakui perbuatannya terhadap Lolly.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," tutur sang dancer.
Vadel Badjideh juga belum mau banyak berbicara perihal agenda sidang hari ini, yang mempertemukannya dengan Nikita Mirzani dan Lolly.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Berjabat Tangan dengan Doktif, Sudah Pecah Kongsi?
"Paling nanti setelah sidang aja ya," kata dia saat baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.