Selebgram AP yang kemudian diketahui bernama Arnold Putra tengah jadi sorotan. Pasalnya saat ini AP diketahui tengah menjalani hukuman penjara di Myanmar.
AP sendiri sebenarnya adalah seorang selebgram dan desainer yang cukup tenar dengan 117 ribu pengikut di Instagram.
Dilansir dari postingan media sosialnya, AP yang berusia 33 tahun dikenal memiliki gaya hidup mewah dan kerap plesiran ke berbagai negara termasuk daerah konflik.
Bahkan, AP juga kerap bertemu dengan kelompok bersenjata di berbagai wilayah termasuk Mindanao di Filipina, Iran, hingga Korea Utara.
AP sendiri sudah cukup lama tidak aktif di Instagram dan postingan terakhirnya adalah pada akhir 2024 lalu. Belakangan baru terungkap bahwa AP dituduh melakukan pelanggaran berat termasuk diduga mendanai kelompok pemberontak.
Lalu bagaimana kronologi selebgram AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Myanmar? Simak ulasannya berikut.
1. Awal Mula Penangkapan

Kasus AP ini mencuat dan diketahui publik setelah diungkap oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada (30/6/2025) kemarin. AP rupanya ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 silam dengan tuduhan sangat berat.
2. Tuduhan Serius
Baca Juga: 4 Ide Mix and Match Celana Pendek ala Selebgram Pimtha, Fresh dan Trendi!

Menurut Abraham, AP yang merupakan selebgram berkebangsaan Indonesia telah ditahan oleh junta militer Myanmar atas tuduhan serius. Mulai dari masuk Myanmar secara ilegal hingga bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Myanmar. Bahkan, AP juga dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal menurut Abraham, AP hanya membuat konten dan tidak ada niat melakukan apa yang dituduhkan.
3. Dijerat 3 Dakwaan Berlapis

AP dijerat dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act atau Undang-Undang tentang Perkumpulan Melanggar Hukum.
Pelanggaran itu terjadi karena AP yang dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan pertemuannya dengan kelompok bersenjata yang terlarang di sana.
4. Langkah Kemenlu dan Proses Peradilan

Sejak kabar penangkapan AP diterima, Kemenlu dan KBRI Yangon langsung bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kekonsuleran.