Suara.com - Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara melontarkan kritik pedas terhadap proses peradilan yang dijalani kliennya.
Menurutnya, sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebuah kesia-siaan.
"Sidang ini buang-buang waktu, buang-buang tenaga, buang-buang pikiran," ujar Deolipa dengan nada kecewa di hadapan awak media usai sidang hari ini, Kamis, 3 Juli 2025.
Deolipa menegaskan bahwa kliennya adalah seorang korban kecanduan yang seharusnya mendapat prioritas penanganan medis melalui rehabilitasi, bukan proses hukum yang berlarut-larut.
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/14095-fariz-rm.jpg)
Menurutnya, status Fariz RM sebagai pengguna sudah sangat jelas dan tidak ada bukti yang mengarahkannya sebagai seorang pengedar.
"Bang Fariz RM ini pengguna, karena untuk dicari sebagai pengedar, tidak ketemu. Bukti-bukti, saksi-saksi, tidak ada, memang tidak ada," ujar Deolipa.
"Jadi, memang dia adalah pengguna. Terbukti dengan adanya tindakan membeli barang ini, narkotika ini, kepada pihak lain," katanya menyambung.
Deolipa bahkan menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang tidak langsung merekomendasikan rehabilitasi sejak awal proses penyidikan.
Mengingat ini adalah kali keempat Fariz RM tersandung kasus serupa, ia berpendapat seharusnya ada kepekaan dari penyidik untuk fokus pada pemulihan.
Baca Juga: Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/60115-fariz-rm.jpg)
"Harusnya ketika di penyelidikan atau penyidikan terpantau dia sebagai pengguna, apalagi sudah ada kronologis kan, dia beberapa kali menggunakan tertangkap tangan, sudah pernah rehabilitasi, harusnya penyidik sudah peka. Ini langsung saja direhab, diajukan ke BNN untuk direhab," papar Deolipa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi bagi pecandu kronis seperti Fariz RM tidak bisa selesai dalam satu kali program.
"Rehab ini enggak sekali langsung sembuh loh, masih ada 10 sampai 15 persen tingkat kecanduan yang ada di kepala. Ini juga harus direhab lagi," imbuh Deolipa.
Ketergantungan yang sudah berlangsung lama membutuhkan penanganan berulang dan berkelanjutan untuk bisa benar-benar pulih.
"Mungkin perlu dua sampai tiga kali rehab ini seorang Fariz RM, karena sudah lama kecanduan kan," ucap Deolipa.
Rehabilitasi medis juga yang kelak akan diperjuangkan tim kuasa hukum Fariz RM dalam agenda pembelaan atau pledoi.