Hakim Izinkan Nikita Mirzani Bertemu Reza Gladys di Sidang Mediasi, Jaksa Diminta Mengawal

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:58 WIB
Hakim Izinkan Nikita Mirzani Bertemu Reza Gladys di Sidang Mediasi, Jaksa Diminta Mengawal
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Instagram]

Suara.com - Keinginan Nikita Mirzani untuk bertatap muka secara langsung dengan dr. Reza Gladys di ruang sidang akhirnya menjadi kenyataan. 

Majelis hakim mengabulkan permohonan Nikita untuk hadir dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Momen ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 yang merupakan hari yang padat bagi Nikita. 

Selain menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, ia juga menjalani sidang gugatan wanprestasi yang ia layangkan terhadap dokter kecantikan tersebut.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan, Nikita sempat mengutarakan harapannya untuk bisa dipertemukan dengan Reza Gladys dalam proses mediasi.

Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Ya, mudah-mudahan diizinin sama bapak hakim," ucap Nikita Mirzani sebelum memasuki ruang sidang.

Harapan itu ternyata tidak bertepuk sebelah tangan. Di dalam ruang sidang, hakim resmi membacakan surat penetapan yang mengizinkan Nikita, yang berstatus terdakwa di kasus lain, untuk mengikuti mediasi perdata secara langsung.

"Kami telah membaca surat permohonan dari Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa atas nama Nikita Mirzani perihal permohonan mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diadakan pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nikita Mirzani sebagai Penggugat 1," kata ketua majelis hakim saat membacakan penetapan.

Majelis hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai landasan hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut. 

baca juga

Kehadiran para pihak prinsipal dinilai penting untuk mencapai sebuah kesepakatan dalam mediasi.

Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Sebagaimana PERMA nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan, Pasal 6 ayat (1) menyatakan para pihak wajib menghadiri forum mediasi dengan didampingi oleh kuasa hukum. Dengan kehadiran para prinsipal, diharapkan tercipta perdamaian di antara para pihak," lanjut hakim.

"Maka, kami majelis hakim memberikan izin pada terdakwa untuk menghadiri mediasi," tegasnya.

Seiring dengan pemberian izin tersebut, majelis hakim juga mengeluarkan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses mediasi.

"Berdasarkan hal pengabulan diatas, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pengawalan terhadap Nikita Mirzani selama pemberian izin dilaksanakan," tutup majelis hakim.

Untuk diketahui, gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys adalah langkah hukum balasan atas laporan dugaan pemerasan yang membuatnya jadi terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putra Bungsu Nikita Mirzani Jatuh Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit

Putra Bungsu Nikita Mirzani Jatuh Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit

Entertainment | Selasa, 08 Juli 2025 | 11:50 WIB

Pesan Satir Nikita Mirzani Buat Jaksa Jelang Sidang Lanjutan Pemerasan Reza Gladys

Pesan Satir Nikita Mirzani Buat Jaksa Jelang Sidang Lanjutan Pemerasan Reza Gladys

Entertainment | Selasa, 08 Juli 2025 | 11:05 WIB

Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba

Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 17:18 WIB

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 10:06 WIB

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 22:19 WIB

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 21:35 WIB

Terkini

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:26 WIB

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

×