Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba

Senin, 07 Juli 2025 | 17:18 WIB
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Di tengah proses hukum yang sedang membelitnya, aktris Nikita Mirzani menyampaikan pesan emosional untuk ketiga anaknya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, Arkana, dan Azka.

Pesan tersebut disampaikan Nikita melalui dokumen eksepsi yang dia tulis sendiri dan dibacakan dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys pada 1 Juli 2025 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu, 6 Juli 2025.

Menurut Fahmi Bachmid, surat tersebut berisi luapan perasaan Nikita Mirzani sebagai seorang ibu yang merindukan anak-anaknya.

"Itu disampaikan secara resmi dalam bentuk eksepsi oleh Nikita Mirzani. Dia tulis sendiri, menyampaikan kepada anak-anaknya, Laura, Arkana, dan Azka bahwa 'saya bukan gembong teroris, bukan gembong narkoba, bukan apa-apa. Kebenaran akan terungkap'," kata Fahmi Bachmid kepada awak media. 

Fahmi Bachmid mengatakan, kerinduan Nikita Mirzani kepada anak-anaknya merupakan hal yang sangat manusiawi. Bahkan, dja menyebut kliennya kerap menangis setiap kali mengingat buah hatinya.

"Itu manusiawi. Seorang ibu yang sangat merindukan anak-anaknya dan sudah lama tidak bertemu. Saya kira tidak perlu diperdebatkan," tutur Fahmi.

Momen kedatangan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys. Awalnya, Nikita dilaporkan dengan pasal pemerasan. 

Namun dalam dakwaan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghapus pasal 368 KUHP dan menggantinya dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga: Nikita Mirzani: Mulan Jameela Curiga Gue Naksir Ahmad Dhani

Menurut Fahmi, perubahan pasal ini mengindikasikan bahwa laporan awal yang menjerat kliennya tidak berdasar.

"Jadi, pasal pemerasan sudah dihapus oleh JPU. Artinya tuduhan itu tidak terbukti," tegasnya.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari pihak Nikita. Putusan sela akan dibacakan sepekan setelahnya, pada 15 Juli 2025.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Nikita Mirzani juga harus menghadapi kenyataan pahit terkait kasus yang menimpa putri sulungnya, Lolly. 

Lolly menjadi korban dugaan tindak asusila dan aborsi ilegal yang menyeret nama mantan kekasihnya, Vadel Badjideh.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2025 lalu, Nikita diizinkan hadir untuk mendengarkan langsung kesaksian putrinya, meski awalnya Lolly meminta ibunya tidak ikut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI