Praktisi Hukum Sebut Konten Lita Gading Soal Anak Ahmad Dhani Tak Bisa Dijerat Hukum, Kok Bisa?

Sumarni Suara.Com
Minggu, 13 Juli 2025 | 17:15 WIB
Praktisi Hukum Sebut Konten Lita Gading Soal Anak Ahmad Dhani Tak Bisa Dijerat Hukum, Kok Bisa?
Ahmad Dhani dan Lita Gading. [Instagram]

Suara.com - Praktisi hukum Toni RM turut angkat suara soal laporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading.

Suami Mulan Jameela itu diketahui melaporkan Lita Gading atas tudingan mengeksploitasi wajah dan identitas SA melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Atas laporan Ahmad Dhani, Lita Gading terancam pasal perlindungan anak dan Undang-undang ITE.

Sebagai praktisi hukum, Toni RM memberikan pandangannya terkait laporan Ahmad Dhani tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum, unggahan Lita Gading seharusnya tidak dikategorikan sebagai tuduhan pidana.

Menurutnya, apa yang disampaikan Lita Gading adalah bentuk pendapat sebagai seorang profesional dalam bidang psikologi.

“Kalau saya amati, kontennya Lita Gading ini saya kategorikan sebagai pendapat dari Lita Gading, ini secara hukum,” kata Toni RM dikutip dari YouTube Cumicumi pada Minggu, 13 Juli 2025.

“Lita Gading kalau saya amati, dia mengemukakan pendapatnya sebagai seorang psikolog. Pendapat-pendapatnya yang disampaikan itu, kalau menurut saya itu bukan tuduhan, melainkan pendapat,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?

Ia menyebut bahwa unsur dalam Pasal 27 A UU ITE tidak terpenuhi dalam kasus ini. Dalam pasal tersebut, harus ada tuduhan eksplisit terhadap seseorang yang kemudian diketahui publik.

Namun jika tidak ada tuduhan yang jelas dan spesifik terhadap anak Ahmad Dhani, maka pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk memidanakan Lita Gading.

Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani. [Instagram]
Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani. [Instagram]

“Kalau tidak ada tuduhan terhadap pelapor atau yang disebut korban, maka tidak bisa orang tersebut dikenalkan Pasal 27 A, karena unsurnya harus menuduh dan tuduhan itu harus diketahui publik,” ujar Toni.

Ia juga mempertanyakan, jika tidak ada tuduhan spesifik yang disampaikan oleh Lita Gading, maka atas dasar apa laporan tersebut dibuat.

“Kalau Ahmad Dhani kan mengatakan ingin melindungi anak, bukan ke orang tuanya. Berarti tuduhan apa yang disampaikan Lita Gading ?” lanjut Toni.

Toni menyoroti bahwa sebelum melaporkan, pihak pelapor perlu menentukan dengan jelas soal pasal yang dilaporkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI