Nilai suap dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar yang ditemukan di rekening Nur Afifah.
Selain itu, KPK juga menemukan Rp447 juta di rekening rekan Nur Afifah.
Sebagai tahanan termuda KPK, Nur Afifah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Saat ini Nur Afifah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Kontributor : Neressa Prahastiwi