Klaim Mengejutkan Kuasa Hukum: Lisa Mariana Korban, Video Syur Itu Dibuat saat Tak Sadar

Bella Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 08:47 WIB
Klaim Mengejutkan Kuasa Hukum:  Lisa Mariana Korban, Video Syur Itu Dibuat saat Tak Sadar
Kuasa hukum ungakap Lisa Mariana dalam kondisi tidak sadar saat membuat video syur. [Instagram]

Suara.com - Di tengah pusaran kasus video asusila yang mengguncang namanya, selebgram Lisa Mariana muncul dengan narasi baru yang dramatis.

Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengklaim dirinya bukanlah pelaku, melainkan korban dari sebuah jebakan.

Pihaknya menyatakan bahwa video syur yang kini beredar luas itu direkam saat ia berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Pembelaan Kuasa Hukum: Klien Kami Dimanfaatkan

Lisa Mariana (YouTube)
Lisa Mariana (YouTube)

Meskipun Lisa Mariana telah membenarkan bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya, tim kuasa hukumnya dengan tegas membangun argumen bahwa kliennya tidak memiliki kendali atas situasi tersebut.

Menurut mereka, Lisa adalah korban yang dieksploitasi oleh orang-orang di sekitarnya.

Tim pembela menyatakan bahwa rekaman itu dibuat tanpa persetujuan dan dalam keadaan yang rentan.

Mereka juga mempertanyakan mengapa laporan ini baru muncul sekarang, tepat saat kliennya sedang berjuang mencari keadilan untuk anaknya.

Pemeriksaan 7 Jam dan Status Masih Saksi

Sebelum klaim ini mengemuka, Lisa Mariana telah memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Jabar pada Selasa, 15 Juli 2025.

Usai pemeriksaan, ia memberikan konfirmasi singkat kepada wartawan yang menanyakan kebenarannya sebagai sosok dalam video.

Baca Juga: Video Syur Lisa Mariana Beredar di mana? Ini Kata Polisi

"Iya betul," katanya.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status hukum Lisa Mariana hingga saat ini masih sebagai saksi.

Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa proses pemeriksaan belum tuntas karena Lisa mengeluh sakit.

Secara Hukum Jika Terbukti Korban

Jika klaim bahwa Lisa Mariana adalah korban dapat dibuktikan, maka fokus penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang ITE akan bergeser.

Seseorang yang direkam secara diam-diam dalam situasi pribadi atau saat tidak sadar, kemudian videonya disebarluaskan tanpa izin, dilindungi oleh hukum.

Dalam skenario ini, pihak yang akan menjadi tersangka utama adalah perekam dan penyebar video tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI