Suara.com - Terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan pertunjukkan sound horeg dinilai sebagai bukti ketidakhadiran pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan sosiolog Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta.
"Ini yang artinya MUI hadir untuk mengisi kekosongan negara. Jadi absennya negara (pemerintah daerah) kemudian membuat kelompok agama, para kiai, para pemuka agama ini juga harus bersuara," kata Widyanta saat dihubungi Suara.com pada Selasa (15/7/2025).
Disebutnya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan situasi yang aman tentram bagi masyarakat.
Penertiban sound horeg harusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah lewat perangkat seperti Satuan Polisi Pamong Praja, dan juga aparat penegak hukum seperti kepolisian.
Dia menilai fatwa MUI itu tidak lahir begitu saja. Fatwa itu dikeluarkan sebagai representasi suara masyarakat yang resa dengan pertunjukkan sound horeg.
Fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg itu tak seharusnya muncul, jika pemerintah Jawa Timur meregulasi pertunjukkan sound horeg.
"Artinya sebelum para kiai ini mengambil sebuah opsi untuk membuat fatwa itu, negara mestinya harus hadir duluan," ujar Widyanta.
Untuk itu dia mendorong agar pemerintah Jawa Timur segera membuat aturan yang jelas soal pertunjukkan sound horeg. Aturan tersebut menurutnya, bukan berarti melarang pertunjukkan sound horeg, tapi meregulasinya.
Baca Juga: Viral Karnaval Mulyorejo Ricuh! Warga vs Peserta Bentrok Gegara Sound System Terlalu Bising
![Sound Horeg. [Instagram/faskhosengoxoriginal_real]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/30/20067-sound-horeg-instagramfaskhosengoxoriginal-real.jpg)
"Tentu bahwa seringkali memang harus disadari hukum itu selalu terlambat, merespon kemajuan-kemajuan inovasi seperti ini memang harus direspon cepat. Hadirnya pengelolaan-pengelolaan hukum yang memadai agar itu tidak merugikan sesama warga negara," kata Widyanta.
Regulasi tersebut dapat dibuat seperti menentukan lokasi aman dari pertunjukkan soun horeg, misalnya berjarak sekian kilometer dari pemukiman, rumah sakit, atau tempat ibadah. Kemudian menetapkan batas maksimal disibel yang dianggap aman.
Upaya meregulasi itu menjadi catatan Widyanta, karena bagaimanapun ada sebagain masyarakat yang menggantung hidupnya dari pertunjukkan sound horeg.
Dalam upaya meregulasi, harus dilakukan secara musyawarah, duduk bersama dengan pemangku kepentingan, termasuk mereka yang menggantung perekonomiannya dari pertunjukkan sound horeg. Widyanta meyakini bahwa para pengusa pertunjukkan tersebut akan menyambut baik untuk diajak berdiskusi.
Fatwa MUI Jatim
MUI Jawa Timur secara resmi mengharamkan pertunjukkan sound horeg. Fatwa itu diterbitkan setelah MUI mendengar keresahan masyarakat, dan adanya pandangan dari dokter THT.