Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Bantu Ekonomi Boleh, Bikin Ricuh Jangan

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:23 WIB
Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Bantu Ekonomi Boleh, Bikin Ricuh Jangan
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin biacara soal fatwa MIU yang melarang sound horeg (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Fenomena sound horeg yang menggelegar di berbagai acara hajatan di Jawa Timur kini berada di persimpangan jalan.

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), angkat bicara.

Ia menyoroti adanya dua sisi mata uang dari tren ini, potensi ekonomi kerakyatan dan risiko gangguan sosial yang meresahkan.

Berbicara di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Cak Imin tidak menampik bahwa penggunaan sound system berdaya besar ini telah menjadi mesin penggerak ekonomi di tingkat bawah.

Menurutnya, dari acara pernikahan, khitanan, hingga hiburan lokal, penyewaan sound horeg telah menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, ia memberi catatan tegas bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan ketenangan dan kenyamanan warga lain.

"Kalau ekonomi tumbuh ya harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," kata Cak Imin, mencoba menengahi polemik yang sedang panas ini.

Cak Imin berpendapat, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sejatinya tidak membidik aspek ekonominya.

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. [Ist]
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin biacara soal fatwa MIU yang melarang sound horeg [Ist]

Ia menafsirkan bahwa label haram tersebut lebih ditujukan pada dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kebisingan yang berlebihan dan potensi kericuhan.

Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?

"Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan. Oleh karena itu, solusi yang ia tawarkan bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan. Ya fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain, intinya itu," tegasnya.

Dasar Fatwa Haram MUI Jatim: Dari Petisi Warga Hingga Batas Desibel

Keputusan MUI Jawa Timur untuk mengeluarkan fatwa haram tidak datang tiba-tiba. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu.

Fatwa haram MUI bikin RI gagal maju? Pengusaha sound horeg protes. [Instagram]
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin biacara soal fatwa MIU yang melarang sound horeg [Ist]

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan fatwa yang ditandatangani oleh 828 warga pada 3 Juli 2025.

Sebelum mengambil keputusan, MUI Jatim bahkan menggelar forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha sound system hingga dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) untuk memahami dampaknya secara komprehensif.

Dalam pertimbangannya, MUI menemukan fakta bahwa sound horeg yang namanya berasal dari bahasa Jawa horeg artinya bergetar dapat menghasilkan suara dengan intensitas mencapai 120-135 desibel (dB).

Angka ini jauh melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 85 dB untuk paparan selama 8 jam.

Oleh karena itu, fatwa haram dijatuhkan dengan beberapa syarat ketat. Penggunaan sound horeg menjadi haram hukumnya jika intensitas suaranya melebihi batas wajar.

Selain itu berpotensi membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas, serta diiringi kemungkaran lain seperti joget campur baur pria dan wanita dengan membuka aurat.

Secara khusus, MUI Jatim juga mengharamkan secara mutlak praktik battle sound atau adu keras suara.

Praktik ini dinilai menimbulkan mudarat pasti, yaitu kebisingan ekstrem dan termasuk kategori menyia-nyiakan harta (tabdzir dan idha'atul mal).

"Battle sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak," tegas Sholihin pada Senin (14/7).

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa fatwa ini tidak melarang penggunaan sound system secara keseluruhan.

ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin biacara soal fatwa MIU yang melarang sound horeg  (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

Penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selawatan tetap diperbolehkan (mubah).

Asalkan volumenya wajar, tidak mengganggu, dan bebas dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI