Suara.com - Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading terus memanas. Dhani, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, memberikan respons terkait pernyataan Lita Gading yang menyebut laporan polisi terhadap dirinya salah alamat.
Aldwin menyatakan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, termasuk membuat pernyataan yang dianggap sebagai pembenaran.
Namun, ia menekankan bahwa kasus ini telah resmi ditangani oleh pihak berwenang, sehingga pembuktian akan berlangsung di ranah hukum, bukan lagi di ruang opini publik.
"Ya nggak apa-apa, biasanya yang disangkakan itu terus kemudian dia berproses dengan hukum akan selalu melakukan pembenaran-pembenaran dan itu haknya, nggak apa-apa," kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian di Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Aldwin, klaim Lita Gading bahwa komentarnya bersifat edukatif akan diuji secara langsung oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk menilai apakah tindakan Lita Gading murni edukasi atau justru provokasi.
![Ahmad Dhani merasa bukan orangtua yang otoriter. [Instagram/@dhaniperwakilanrakyat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/81682-ahmad-dhani.jpg)
"Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, nanti silakan saja diproses secara hukum, ada penyelidik, mau ngomong apapun bahwa ini saya hanya edukasi dan sebagainya, ya silakan dibuktikan," kata Aldwin Rahadian.
"Masyarakat juga menilai mana yang namanya provokasi, mana yang edukasi," terangnya.
Aldwin Rahadian juga secara khusus menyoroti profesi Lita Gading sebagai seorang psikolog.
Baca Juga: Bukan Karena Mulan Jameela, Ahmad Dhani Merasa Wajib Ceraikan Maia Estianty Secara Fiqih Islam
Menurutnya, seorang profesional di bidang psikologi seharusnya memberikan pencerahan dan edukasi yang membangun, bukan malah memperkeruh suasana dengan mencampuri urusan personal keluarga orang lain secara spesifik.
Ia membedakan antara edukasi bersifat umum dan komentar yang menyerang secara personal.
"Kalau edukasi itu kan selalu mengilustrasikan, oh kalo ada rumah tangga yang begini anaknya mentalnya harus dikuatkan, bukan mencampuri urusan orang," kata pengacara Ahmad Dhani.
Aldwin kemudian memberikan contoh konten Lita Gading, yang ia anggap sudah masuk dalam ranah provokasi karena menyebut nama dan memberikan saran yang berpotensi merugikan mental anak-anak Ahmad Dhani.
"Ni namanya si anu, anaknya si A, si B, kamu nanti akan terbebani terus oleh kelakuan orangtuamu mending jangan sekolah di sini, di luar negeri aja. Itu provokasi apa edukasi?" imbuhnya menekankan.
Kini, pihak Ahmad Dhani memilih untuk fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kelanjutannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi proses hukum sudah berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa, ya kita tinggal lihat nanti bagaimana kelanjutannya. Kapan itu terlapor diperiksa dan sebagainya ya silakan tanya penyidik," ucap Aldwin Rahadian.
Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading
Konflik ini bermula saat Lita Gading mengomentari keluarga Ahmad Dhani di media sosial. Pentolan Dewa 19 ini merasa gerah dan akhirnya melaporkan sang psikolog ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.
"Saudara DAP melaporkan tentang dugaan peristiwa kekerasan psikis terhadap anak melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary pada 11 Juli 2025.
Hal yang membuat Ahmad Dhani geram sampai melaporkan Lita Gading adalah unggahan di akun TikTok milik Lita Gading yang menampilkan potret Mulan Jameela bersama sang anak, SA.
"Pelapor selaku ayah kandung dari korban menjelaskan bahwa ada unggahan pada akun TikTok terlapor, yang mana terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi, SA, yang ini inisial nama anak, 'SA: Ibuku Bukan Pelakor'," jelas Ade Ary.
Konten tersebutlah yang menurut Ahmad Dhani telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kondisi psikis putrinya.