Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim

Jum'at, 05 September 2025 | 06:45 WIB
Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
Fariz RM pasrah apapun vonis hakim dalam kasus narkotikanya kali ini. [Instagram]

Suara.com - Musisi senior Fariz RM kembali harus menghadapi vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Namun, sidang yang seharusnya digelar hari Kamis, 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru ditunda oleh majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menjelaskan bahwa sidang ditunda karena klien mereka ingin hadir langsung di ruang sidang saat pembacaan vonis.

Sedangkan pekan ini, semua sidang digelar secara daring atau online, karena mempertimbangkan situasi Jakarta yang belum kondusif selepas beberapa kali demo ricuh.

Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Fariz RM pasrah apapun vonis hakim dalam kasus narkotikanya kali ini. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Ini kan sidang terakhir, yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini. Makanya karena ini sidang terakhir, ya kami mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung, tidak lewat online," ujar Griffinly.

Terkait kesiapan kliennya, Griffinly menyebut Fariz sudah pasrah. Apapun putusan hakim, baik rehabilitasi maupun pidana penjara, sang musisi mengaku siap menerimanya.

"Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah siap dengan segala situasi, apa pun yang terjadi. Apa pun putusan yang diberikan, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya dan tidak ada penolakan," kata Griffinly.

Fariz bahkan sudah berpesan agar tidak ada upaya hukum banding meskipun putusan tidak sesuai harapan.

"Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, 'sudah Bro, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalau pun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding’," ucap Griffinly menirukan kliennya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Jaksa sendiri sebelumnya menuntut Fariz RM enam tahun penjara tanpa rehabilitasi.

Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Fariz RM pasrah apapun vonis hakim dalam kasus narkotikanya kali ini. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Namun, tim kuasa hukum tetap berpegang pada fakta persidangan, yang menunjukkan bahwa Fariz bukanlah pengedar, melainkan hanya korban penyalahgunaan narkoba.

"Yang terbukti adalah Mas Fariz pengguna atau korban dari penyalahgunaan narkotika, yang kalau secara Undang-Undang Narkotika, ya memang sudah sewajibnya negara memfasilitasi para korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Griffinly.

Dengan kondisi itu, Griffinly berharap hakim bisa mempertimbangkan keterangan saksi, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan nanti. 

Seperti diketahui, ini kali keempat Fariz RM tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, musisi 66 tahun ini telah tiga kali ditangkap karena kasus serupa yaitu pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?