Suara.com - Sejumlah komika tanah air turut mengomentari keputusan majelis hakim yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara terkait kassus korupsi impor gula, tak terkecuali Yudha Keling.
Yudha Keling melalui akun media sosial tak kuasa menahan diri untuk mengomentari kasus Tom Lembong yang dinyatakan tak ikut menikmati hasil korupsi, tetapi tetap divonis penjara karena dinilai membuat kebijakan yang menguntungkan pihak lain.
Pelawak 31 tahun ini beranggapan Tom Lembong tetap divonis penjara meskipun tak korupsi, karena beda pilihan dengan lainnya ketika Pilpres 2024 lalu.
"Terbukti gak ada aliran dana, terbukti gak ada keuntungan pribadi, terbukti gak ada niat jahat. Tapi, itu semua gak penting. Pokoknya karena lu kemarin beda jalan, lu salah," kata Yudha Keling pada unggahan Instagramnya.
Yudha Keling pun mengaku sedih mendengar kabar Tom Lembong divonis penjara 4,5 tahun, meskipun terbukti tak melakukan korupsi.
Namun, Yudha Keling juga tak terkejut kalau majelis hakim tetap memutuskan Tom Lembong bersalah dengan alasan ketidakcermatan dalam membuat kebijakan impor gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Menyedihkan, sayangnya tidak mengagetkan," katanya.
Menurutnya, kasus Tom Lembong ini adalah bentuk kriminalisasi yang seolah ingin membuat orang-orang tak berani bersuara lagi.
"Entah apa niatnya kriminalisasi diperlihatkan seterang benderang ini. Agar gak lagi ada yang berani melawan?" tulisnya.
Baca Juga: Penjual Kacang Tak Terima Dibilang Dibantu, Bagaimana Respons Raffi Ahmad?
Selain itu, Yudha Keling juga mengunggah ulang cuitan-cuitan netizen soal kasus Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun di Twitter.
Salah satunya, komika 31 tahun ini nampaknya sepakat dengan pendapat netizen bahwa rasa cinta Tom Lembong terhadap Indonesia nampaknya telah bertepuk sebelah tangan.
Sebab, ia beranggapan Tom Lembong yang berusaha mendedikasikan diri untuk tanah air justru dikhianati oleh negaranya sendiri.
"Kecintaan Tom pada Indonesia sepeti bertepuk sebelah tangan. Ia berasal dari keluarga kaya, bebas finansial, dan memiliki karier gemilang di luar negeri. Ia kembali ke Indonesia, namun beginilah ia diperlakukan, ditikam dari belakang oleh negaranya sendiri," kata akun X @CursedMayoJar yang diunggah ulang oleh Yudha Keling.
Selain itu, Yudha Keling juga sepakat dengan cuitan netizen soal kasus Tom Lembong ini seolah mengartikan bahwa siapa pun bisa dipenjara bila membuat kebijakan yang membuat rugi negara, meskipun tak juga memperkaya diri sendiri.
Artinya, setiap menteri atau eks menteri yang pernah membuat kebijakan kurang tepat bisa dipenjara, seperti Tom Lembong.
"Wow, jadi sekarang ada preseden bagi menteri yang akan dipenjara karena potensi kerugian yang bahkan tidak secara langsung memperkaya diri sendiri. Menteri mana pun seharusnya tidak tidur nyenyak malam ini," kata akun X @nabiylarisfa.
Sebelum Yudha Keling, ada pula sejumlah komika yang turut menyuarakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim pada Tom Lembong, seperti Mamat Alkatiri, Raim Laode hingga Bintang Emon.
Sebagi informasi, Tom Lembong sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.